Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 121 to 130 of 5030 items

Nomor 130/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pemohon : Raissa Fatikha (Pemohon I) Deanda Dewindaru (Pemohon II)
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik 281 Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 235/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pemohon : Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Haris Munandar Nurhasan, Ferry Firmawan, Lasminingsih, Jailani, Radix Siswo Purwono, Akmal Budi Yulianto, Malona Sri R. Manurung, N.G.N. Renti Maharani Kerti, Heru Sutadi, Lusiana Dwiyanti, Sudaryatmo, Esti Indriani, Utami Gendis Setyorini, Kevina Tanuwijaya
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 278/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pemohon : Arga Prianggara, S.Sn.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 269/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Pemohon : PT Dtech Inovasi Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Fajar Budi Laksono, S.Si., M.Eng. selaku Direktur PT Dtech Inovasi Indonesia
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 265/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pemohon : Henoch Thomas, S.H., Uswatun Hasanah, S.H., Syamsul Jahidin., S.I.KOM.,S.H.,M.I.KOM.,M.H.MIL
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 270/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon : Zulkifli
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 268/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon : Evy Susanti, S.H.,M.H. (Pemohon I), dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL (Pemohon III) dan dr Hapsari Indrawati, Sp.KN(K) (Pemohon IV)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 256/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV) dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V).
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 276/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon : Rega Felix
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 266/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Yeyen
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Februari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan