Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 101 to 110 of 5030 items

Nomor 281/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Vendy Setiawan (Pemohon I), Novita Ayu Fitriani (Pemohon II), Sofia Arfind Putri (Pemohon III), Pangestu Sarah Hapsari (Pemohon IV), Aulia Ananta Setiawan (Pemohon V), Lola Pebiana (Pemohon VI), Zerlina Keyla Maryam (Pemohon VII), Iis Rahmawati (Pemohon VIII)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Dewa Made Yuda Dwi Artana (Pemohon I) dan Johanes Maruli Burju (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 36/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
Pemohon : H.M. Subhan, S.H., M.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 283/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Ershad Bangkit Yuslivar
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 98
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon : Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT, yang diwakili oleh Aqrobin AM (Ketua Umum), Johan Alamsyah, S.E. (Sekretaris Umum), dan Fitri Nur Asiah Kesuma (Bendahara Umum)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 8/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon : Muhammad Reihan Alfariziq
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 17/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon : PT SIMAC INDONESIA (dalam pemberesan), yang diwakili oleh Domastor Ginting sebagai Pemberes
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 39/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon : Prof. Emeritus Ir. M. Havidz Aima, MS., Ph.D.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang
Pemohon : E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 37
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon : Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto (Pemohon I), Brigjen TNI (Pur) Purwadi (Pemohon II), dan Bennyta Suryo Septanto (Pemohon III)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan