Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 81 to 90 of 5030 items

Nomor 106/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Idalorita Daeli, S.H. (Pemohon I), Haerul Kusuma, S.H. (Pemohon II), Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III).
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian frasa “atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 283 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 123/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Adelin Lis
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 403 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 16 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 21/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pemohon : Bernita Matondang (Pemohon I) dan Ariyanto Zalukhu (Pemohon II)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 4 2. Menyatakan Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 21/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Bandaro Bani Adlan (Pemohon I), Azriel Rafi Raditya (Pemohon II), Naufal Naziih (Pemohon III), dan Alexander Muhammad Naabil (Pemohon IV)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Fatur Rizqi Ramadhan (Pemohon I), Zain Amruzikin (Pemohon II), dan Abdul Hadi (Pemohon III)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 19/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Pemohon : PT SIMAC INDONESIA (dalam pemberesan), yang diwakili oleh Domastor Ginting sebagai Pemberes
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 19/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 19/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Dr. Hermawanto, S.H., M.H.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 248 Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiiki kekuatan hukum mengikat. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 136/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Hasto Kristiyanto
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 282
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 20/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon : Muamar Ihsan Sjahdjuan (Pemohon I) dan Muhammad Rizki (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 7/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon : Zahra Angelina Ismaryanti, Gregorius David Susanto, dan Muhammad Khoirudin Umar Fahri
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 20
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan