Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 911 to 920 of 5112 items

Nomor 103/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon : Para Kepala Desa Kabupaten Musi Rawas Utara yang habis masa jabatan pada tanggal 8 Februari 2024 yang diwakili oleh Sundoyo (Pemohon I), Cungh Wang (Pemohon II), Sipirli (Pemohon III), Jidi, S.E. (Pemohon IV), Argani (Pemohon V), Muhazoni (Pemohon VI), Saharudin (Pemohon VII), Madian (Pemohon VIII), Paizal (Pemohon IX), dan Abdul Wahid (Pemohon X)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 September 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 79/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Pemohon : Herifuddin Daulay
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 September 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 75/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Pemohon : Taufiqurrahman, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 September 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Novel, S.I.K, M.H., dkk.
Amar Putusan : Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 66 -----------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 September 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 117/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemohon : Budi Wibowo Halim, S.H., M.Kn., M.M.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 September 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Herziene Inlandsch Reglement
Pemohon : Oei Halim Wibisono
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 98/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Justino Halomoan Sinaga
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 78/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon : Moch. Imam Djauhari
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Peria Ronald Pidu (Pemohon I), Mulyadi Taufik Hidayat (Pemohon II); dan Febri Bagus Kuncoro (Pemohon III)
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sehingga, norma Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang semula berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” menjadi selengkapnya berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal dan Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon : Rega Felix
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan