Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 901 to 910 of 5030 items
Nomor 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Amanat Nasional |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, harus dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS); 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, 61 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di 18 (delapan belas) TPS Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, sebagai berikut: TPS 1 Winalo, TPS 1 Timori, TPS 1 Tinagoga, TPS 2 Tinagoga, TPS 1 Alobaga, TPS 1 Wiyembi, TPS 1 Dimbara, TPS 2 Dimbara, TPS 1 Geya, TPS 2 Geya, TPS 3 Geya, TPS 4 Geya, TPS 5 Geya, TPS 1 Wunggilipur, TPS 2 Wunggilipur, TPS 1 Witipur, TPS 1 Nawu, dan TPS 1 Jelepele, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dalam rangka pelaksanaan amar Putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Tolikara untuk melakukan pengamanan proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 10 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Demokrat |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; 104 Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember sepanjang hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Daerah Pemilihan Jember 1 harus dilakukan pencermatan ulang hasil rekapitulasi. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara Partai NasDem untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Jember di Daerah Pemilihan Jember 1. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum in casu KPU Kabupaten Jember untuk melakukan pencermatan ulang atas Formulir Model C.Hasil (plano) pada: 1) TPS 10, TPS 18, TPS 37, TPS 40, TPS 41, dan TPS 43 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates; 2) TPS 16, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 28, dan TPS 43 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates; 3) TPS 1, TPS 3, TPS 7, TPS 10, dan TPS 12 Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates; serta 4) TPS 22 Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates; dan kemudian menyandingkan dengan Formulir Model D.Hasil PPK Kaliwates, Kabupaten Jember, untuk dilakukan koreksi/perbaikan secara berjenjang jika memang ditemukan kesalahan tulis dan/atau kesalahan rekapitulasi, dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan perolehan suara hasil pencermatan ulang sebagaimana diperintahkan pada Amar Putusan angka 4 dengan perolehan suara pada TPS-TPS yang tidak dilakukan pencermatan ulang, serta menetapkan dan mengumumkan hasil penghitungan suara tersebut tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. 105 6. Memerintahkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan Bawaslu Kabupaten Jember, untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pencermatan ulang sebagaimana dimaksud pada Amar Putusan angka 4. 7. Memerintahkan Kepolisan Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan terhadap proses pencermatan ulang sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 10 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Amanat Nasional |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I Partai Gerindra dan eksepsi Pihak Terkait II Partai Demokrat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR sepanjang Dapil Jawa Timur IV dan calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan sepanjang Dapil Pamekasan 2 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang; 208 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur IV dan sepanjang perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Daerah Pemilihan Pamekasan 2; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penghitungan surat suara ulang dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo pada 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru untuk Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IV, sebagai berikut: Desa TPS Jamintoro 012 Jambesari 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015, 016, 017 Yosorati 001, 005, 006, 007, 009, 013, 017, 018, 019, 028, 032, 035, 037, 042, 043, 048, 051 Gelang 001, 002, 003, 005, 007, 008, 010, 011, 012, 013, 014, 015, 016, 018, 020, 026, 028, 029, 031, 038, 040, 045, 048, 050 Pringgowirawan 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 011, 012, 013, 015, 019, 020, 023, 024, 025, 026, 027, 028, 029, 030, 033, 035, 037, 038, 039, 040, 041 209 Desa TPS Karangbayat 001, 002, 003, 005, 006, 007, 008, 012, 013, 014, 017, 018, 022, 024, 025, 026, 029 5. memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak pengucapan Putusan a quo pada 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan untuk Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil Pamekasan 2, sebagai berikut: Desa TPS Tattangoh TPS 4 Larangan Badung TPS 22, TPS 25, TPS 26 Palengaan Dajah TPS 19 Bayupelle TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, TPS 27 Potoan Laok TPS 903, TPS 904, TPS 905, TPS 906 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 dan angka 5 di atas dan kemudian digabungkan dengan perolehan suara hasil pemungutan suara untuk Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IV dan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil Pamekasan 2 yang tidak dilakukan penghitungan surat suara ulang serta menetapkan dan mengumumkan hasil penghitungan surat suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 dan angka 5 di atas; 210 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 10 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Keadilan Sejahtera |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan sepanjang hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan Bangkalan 5 harus dilakukan penghitungan surat suara ulang. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan di Daerah Pemilihan Bangkalan 5. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum in casu KPU Kabupaten Bangkalan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22 Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang sebagaimana diperintahkan pada Amar 135 Putusan angka 4 dengan perolehan suara pada TPS-TPS yang tidak dilakukan penghitungan surat suara ulang, serta menetapkan dan mengumumkan hasil penghitungan suara tersebut tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. 6. Memerintahkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan, untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 Putusan a quo. 7. Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan terhadap proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 10 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Dapil BANGKALAN 4 Tahun 2024 |
| Pemohon | : | MUSLECH |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 10 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 10 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Gerakan Indonesia Raya |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 10 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Drs. H. Irman Gusman, MBA |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, teggang waktu pengajuan permohon, kedudukan hukum, dan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan mengikutersertakan Pemohon sebagai peserta 145 pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan bagi Pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 10 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur; 424 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 10 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Demokrat |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan kabur; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 10 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |