Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 811 to 820 of 5030 items

Nomor 40/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Formiil dan Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon : Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) yang diwakili R. Abdullah, selaku Ketua Umum dan Afif Johan, S.T., S.H., selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), yang diwakili Dwi Hantoro Sutomo, selaku Ketua Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP) Tingkat Pusat dan Andy Wijaya, selaku Sekretaris I (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), yang diwakili Indra Munaswar, selaku Ketua Umum (Pemohon III); Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PPMI '98), yang diwakili Abdul Hakim, selaku Ketua Umum (Pemohon IV); Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), yang diwakili Muhammad Abrar Ali, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon V); dkk.;
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12, Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13, Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18, Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25, Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27, Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88C ayat (4) dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31, Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33, Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36, Pasal 96 dalam Pasal 81 angka 37, Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38, Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39, Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40, Pasal 152 dalam Pasal 81 angka 42, Pasal 153 dalam Pasal 81 angka 43, Pasal 154 dalam Pasal 81 angka 44, Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45, Pasal 155 dalam Pasal 81 angka 46, Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47, Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49, Pasal 158 dalam Pasal 81 angka 50, dan Pasal 159 dalam Pasal 81 angka 51 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak dapat diterima; 560 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Oktober 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Dr. Audrey G. Tangkudung, S.S., M.Si., Rudi Andries, S.T., M.B.A., Desy Natalia Kristanty, S.H., Marlon S.C. Kansil, S.Pi., M.Si., dan Dr. Meity Anita Lingkani, M.B.A.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 117/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Indra Wiliams Liempepas (Pemohon 1) dan Christovel Liempepas (Pemohon 2)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 114/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi Pemohon. 95 Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 116/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Pemohon : Harmiati
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 119/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon : Dhisky, S.S., M.Pd., M.Si.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 120/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Mathur Husyairi (Pemohon I), Kholilur Rahman (Pemohon (II), Samsol (Pemohon (III), dan Muhammad Ridha Azzaki (Pemohon IV)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 120/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik 5 Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 120/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 55/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : La Ode Nofal S.H (Pemohon I) Arimansa Eko Putra S.H (Pemohon II) La Ode Arukun S.Si (Pemohon III) Risard Nur Fiqral S.H (Pemohon IV)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 59/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Ahmad Sadzali, L.c, M.H. (Pemohon 1); Muhammad Alfata Birza (Pemohon 2); Abdullah Widy Asshidiq, S.H. (Pemohon 3), Zein Ahmad Rayhan (Pemohon 4); Raden Mahdum (Pemohon 5); Agung Gilang Pratama (Pemohon 6).
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 140/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pemohon : Aelyn Hakim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 September 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan