Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 791 to 800 of 5030 items

Nomor 132/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pemohon : Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam hal ini diwakili Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal Persekutuan AMAN (Pemohon I); Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dalam hal ini diwakili Zenzi Suhadi selaku Ketua Pengurus Yayasan WALHI dan Muhammad Ishlah selaku Sekretaris Pengurus Yayasan WALHI (Pemohon II); Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dalam hal ini diwakili Susan Herawati Romica selaku Sekretaris Jenderal KIARA (Pemohon III); dan Mikael Ane (Pemohon IV)
Amar Putusan : 1. Menyatakan menunda pemeriksaan persidangan permohonan pengujian formil Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; 81 2. Memerintahkan pemerintah atau pihak lain untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953) sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penundaan pemeriksaan pengujian formil Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 140/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa "Perbuatan Tercela" yang terdapat didalam norma Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Marthen Y. Siwabessy
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 149/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon : Zulferinanda
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 126/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Wanda Cahya Irani (Pemohon I) dan Nicholas Wijaya (Pemohon II)
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota”. 3. Menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa 67 jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 122/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Harseto Setyadi Rajah
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 123/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Deddi Fasmadhy Satiadharmanto
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 127/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Ichwan Setiawan (Pemohon I); Moh. Akil Rumaday (Pemohon II); dan Fajri Setiyo Hadi (Pemohon III)
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 129/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Helmi Hasan (Pemohon I), Ir. Mian (Pemohon II), Dra. Elva Hartati , S.IP., M.M. (Pemohon III), dan Makrizal Nedi (Pemohon IV)
Amar Putusan : Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 70
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 136/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Syukur Destieli Gulo, S.H.
Amar Putusan : Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit 54 Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 137/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Satrio Anggito Abimanyu (Pemohon I), Sabri Khatami Can (Pemohon II), Siti Iran Badryah (Pemohon III), dkk
Amar Putusan : Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 November 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan