Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 781 to 790 of 5112 items

Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Tahun 2024
Pemohon : Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Tahun 2024
Pemohon : Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Darman Sahladi
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024
Pemohon : Ridwan Yasin dan Muksin Badar
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, ditarik kembali; 7 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN NUNUKAN Tahun 2024
Pemohon : Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN ALOR Tahun 2024
Pemohon : Imanuel Ekadianus Blegur dan Lukas Reiner Atabuy
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Alor Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 299/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TOLIKARA Tahun 2024
Pemohon : Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 299/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024
Pemohon : Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PAREPARE Tahun 2024
Pemohon : Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bertanggal 4 Januari 2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 226/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEEROM Tahun 2024
Pemohon : Petrus Solossa dan Mustakim Hr.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 226/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 289/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LANNY JAYA Tahun 2024
Pemohon : Yemis Kogoya dan Tanus Kogoya
Amar Putusan : : 7 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 289/PHPU.BUP-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan