Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 771 to 780 of 5030 items

Nomor 166/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
Pemohon : Muhammad Fadhil Arief selaku Bupati Kabupaten Batang Hari dan Rahmad Hasrofi, S.E., selaku Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 153/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Material Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Muhammad Subhan Karantu
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 153/PUU-XXII/2024 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 153/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 155/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon : Yuli Puspitasari (Pemohon I), Yuli Eni Kusrini (Pemohon II), Rinaldi Andreas (Pemohon III), Dwi Fery Kurniawan (Pemohon IV), dan Ir. Udibowo Ciptomulyono (Pemohon V)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 155/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 166/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 134 2. Menyatakan frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 62/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Enika Maya Oktavia, dll.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. ---------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Dr. Dian Fitri Sabrina,S.H.,M.H (Pemohon I), Prof. Dr. Muhammad, S.IP.,M.Si (Pemohon II), S.Muchtadin Al Attas, S.H.,M.H (Pemohon III) dan Dr. Muhammad Saad, M.A (Pemohon IV)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I) dan Titi Anggraini (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 129/PUU-XXI/2023

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 167/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Caroline Gabriela Pakpahan (Pemohon I); M. Nurrobby Fatih (Pemohon II); Abednego Paniroi Rafra Gurning (Pemohon III); dan Muhammad Thoriq Classica Perdana (Pemohon IV)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 124/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemohon : Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Max Andrew Ohandi (Pemohon II), dan Martin Maurer (Pemohon III)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan