Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 761 to 770 of 5030 items

Nomor 143/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Muhamad Amir Rahayaan, S.H., Hamka Arsad Refra, Harso Ohoiwer, dan Hasanudin Raharusun.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 170/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon : I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon : Giri Ahmad Taufik, S.H., LL.M., Ph.D. (Pemohon I), Wicaksana Dramanda, S.H., M.H. (Pemohon II), dan Mario Angkawidjaja, S.H. (Pemohon III).
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” sebagaimana termuat dalam Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” sebagaimana termuat dalam ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan 463 persetujuan Menteri Keuangan” sebagaimana termuat dalam ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR” berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan; 3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 84/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon : Anisitus Amanat, S.H.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 68 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 148/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Masail Ishmad Mawaqif, S.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 150/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II), dan Salsabila Usman Patamani (Pemohon III)
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan 60 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)”; 3. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya. ----------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 32/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pemohon : DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, dll.
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 14/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon : Yualita Widyadhari, dkk.
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang berkenaan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak dapat diterima. 2. Menyatakan permohonan Pemohon XXIII dan Pemohon XXIV tidak dapat diterima. 345 3. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 160/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Boyamin Bin Saiman, S.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 163/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh Boyamin Bin Saiman, S.H. sebagai Koordinator - Pendiri dan Supriyadi sebagai Pendiri
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan