Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 831 to 840 of 5030 items
Nomor 75/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta |
| Pemohon | : | Taufiqurrahman, S.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 12 September 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 79/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara |
| Pemohon | : | Herifuddin Daulay |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 12 September 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 103/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
| Pemohon | : | Para Kepala Desa Kabupaten Musi Rawas Utara yang habis masa jabatan pada tanggal 8 Februari 2024 yang diwakili oleh Sundoyo (Pemohon I), Cungh Wang (Pemohon II), Sipirli (Pemohon III), Jidi, S.E. (Pemohon IV), Argani (Pemohon V), Muhazoni (Pemohon VI), Saharudin (Pemohon VII), Madian (Pemohon VIII), Paizal (Pemohon IX), dan Abdul Wahid (Pemohon X) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 12 September 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 71/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang |
| Pemohon | : | Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, yang diwakili oleh Kopli Ansori sebagai Bupati dan Carles Ronsen sebagai Ketua DPRD |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 71/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 7 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal Penarikan kembali Permohonan Nomor 71/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 29 Agustus 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 106/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya |
| Pemohon | : | Pemerintahan Kabupaten Sorong Selatan, yang diwakili oleh Samsudin Anggiluli (Bupati Sorong Selatan 2021-2024) |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 6 2. Menyatakan Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal Penarikan kembali Permohonan Nomor 106/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 29 Agustus 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 58/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal dan Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Rega Felix |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Agustus 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 103/PUU-XXI/2023
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Peria Ronald Pidu (Pemohon I), Mulyadi Taufik Hidayat (Pemohon II); dan Febri Bagus Kuncoro (Pemohon III) |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” dalam Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sehingga, norma Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang semula berbunyi “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku” menjadi selengkapnya berbunyi, “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 Agustus 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 78/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
| Pemohon | : | Moch. Imam Djauhari |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 Agustus 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 98/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
| Pemohon | : | Justino Halomoan Sinaga |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 Agustus 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 102/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Herziene Inlandsch Reglement |
| Pemohon | : | Oei Halim Wibisono |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 Agustus 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |