Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 821 to 830 of 5112 items

Nomor 33/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN Tahun 2024
Pemohon : Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BUTON SELATAN Tahun 2024
Pemohon : Aliadi dan La Ode Rusyamin
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 3. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Tahun 2024
Pemohon : Sanidin dan Siyono
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: 263 Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KAPUAS Tahun 2024
Pemohon : Erlin Hardi dan Alberkat Yadi
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA TERNATE Tahun 2024
Pemohon : Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 19/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pemohon : Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dll.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dan mandi uap/spa” dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 159/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pemohon : Hanter Oriko Siregar, S.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 172/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Lintang Mendung Kembang Jagad
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 50/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon : Iwan Hari Rusawan
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak provisi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 49/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon : Shafa Syahrani (Pemohon I); Satria Prima Arsawinata(Pemohon II); dan Bunga Nanda Puspita (Pemohon III)
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 212 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “hanya diberlakukan bagi mahasiswa kesehatan program sarjana yang mengikuti kuliah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan bagi mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pada saat telah lulus dan memiliki sertifikat kompetensi serta mendapatkan STR dan SIP diwajibkan 184 mengikuti pendidikan profesi yang materi dan kurikulumnya dirancang secara khusus dengan waktu yang lebih singkat sebelum perpanjangan SIP dilakukan”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 Januari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan