Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3611 to 3620 of 5030 items

Nomor 166/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013
Pemohon : H. Mohammad Luthfi, S.T dan Ratu Raja Arimbi Nurtina, S.T (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Waswin Janata, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 167/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013
Pemohon : 1. Ir. Luhut Matondang dan Maradu Gading Lingga, S.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 4) 2. Drs. Parlemen Sinaga dan Dr. H. Reinfil Capah, M.Kes. (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Mariyam Fatimah, S.H., M.H. dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 168/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013
Pemohon : Ir. Christantwo T. Ladju, MM dan H. Surya, SH (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Antoninus Kristiano, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 116/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013
Pemohon : H. Abdul Syukur dan Hilmi Fuad, S.T.,M.Kom (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Samsul Huda, S.H.,M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 115/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013
Pemohon : DR. H. Harry Mulya Zein, M.Si dan Iskandar. S.Ag (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Indra Firman Idrus, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4, Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013; 2. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Di Tingkat Kota Tangerang, bertanggal 6 September 2013 (MODEL DB KWK-KPU), beserta lampirannya; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 104/Kpts/KPU.Prov-015/TAHUN 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, bertanggal 6 September 2013; 4. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 105/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, bertanggal 06 September 2013; 75 5. Perolehan suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013 yang benar adalah: Nomor Urut Nama Pasangan Calon Jumlah Perolehan Suara Sah 1 Dr. HM. Harry Mulya Zein, M.SI, dan Iskandar, S.Ag 45.627 2 H. Abdul Syukur dan Hilmi Fuad, S.T., M.Kom 187.003 3 Tubagus Suwandi Gumelar dan Ir. Suratno Abubakar, MM 121.375 5 H. Arief R Wismansyah, B.Sc. M. Kes., dan Drs. H. Sachrudin 340.810 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umun Provinsi Banten untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan di atas; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umun Provinsi Banten untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 5, H. Arief R Wismansyah, B.Sc. M. Kes., dan Drs. H. Sachrudin sebagai Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 49/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. M. Farhat Abbas, SH., MH. 2. Narliswandi Piliang Alias Iwan Piliang Kuasa Pemohon: Windu Wijaya, SH., dkk
Amar Putusan : , Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 94/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013
Pemohon : Herman Adrian Koedoeboen, S.H., M.Si dan M. Daud Sangadji, SE (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tanggal dua bulan Juli tahun dua ribu tiga belas juncto Keputusan Komisi Pemilihan 133 Umum Provinsi Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-Prov-028/VII/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tertanggal 4 Juli 2013 sepanjang perolehan suara pasangan calon di Kabupaten Seram Bagian Timur; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 24/Kpts/KPU-Prov-028/VII/2013 tentang Penetapan Pemenang Pertama dan Kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, tertanggal 4 Juli 2013; 3. Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur pada Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013, sebagai berikut: 3.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Abdullah Tuasikal, M.Si. dan Hendrik Lewerissa, S.H., LLM , memperoleh 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) suara; 3.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Jacobus F. Puttileihalat, S.Sos. dan DR. Arifin Tapi Oyhoe, M.Si., memperoleh 380 (tiga ratus delapan puluh) suara; 3.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Abdullah Vanath, S.Sos., MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si., memperoleh 52.819 (lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan belas) suara; 3.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Herman Adrian Koedoeboen, S.H. dan Daud Sangadji, S.E., memperoleh 3.222 (tiga ribu dua ratus dua puluh dua) suara; 3.5. Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Ir. Said Assagaff dan DR. Zeth Sahuburua, S.H., M.H., memperoleh sebanyak 10.914 (sepuluh ribu sembilan ratus empat belas) suara; 4. Menetapkan hasil keseluruhan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon pada Pemilukada Provinsi Maluku Tahun 2013, sebagai berikut: 134 4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. Abdullah Tuasikal, M.Si. dan Hendrik Lewerissa, S.H., LLM , memperoleh 160.963 (seratus enam puluh ribu sembilan ratus enam puluh tiga) suara; 4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Jacobus F. Puttileihalat, S.Sos. dan DR. Arifin Tapi Oyhoe, M.Si., memperoleh 116.730 (seratus enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh) suara; 4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Abdullah Vanath, S.Sos., MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si., memperoleh 192.587 (seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tujuh) suara; 4.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Herman Adrian Koedoeboen, S.H. dan Daud Sangadji, S.E., memperoleh 189.071 (seratus delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh satu) suara; 4.5. Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Ir. Said Assagaff dan DR. Zeth Sahuburua, S.H., M.H., memperoleh sebanyak 194.580 (seratus sembilan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh) suara; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan keberatan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013
Pemohon : A.W.Talib dan Ridwan Monoarfa (Pasangan Calon nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Panhar Makawi, SH., MH., dkk
Amar Putusan : 1. Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 April 2013; 2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 32/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013
Pemohon : H. Feriyanto Mayulu dan H. Abdurrahman Bahmid (Pasangan Calon nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Sulistyowati, SH., MH., dkk
Amar Putusan : 1. Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 April 2013; 2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013
Pemohon : H. Adhan Dambea dan H. Inrawanto Hasan (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dkk
Amar Putusan : 1. Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 April 2013; 2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat ketetapan ini dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan