Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3611 to 3620 of 5112 items
Nomor 61/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Taufiq Hasan |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 74/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Meyce Dwi Wahyuni, S.H Kuasa Pemohon: Arief Ariyanto, S.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 12 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 20/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik., dkk sebagai Pemohon I s.d Pemohon XXX Kuasa Pemohon: Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”; 1.2. Frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran PERHATIAN: SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 124 Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”; 1.3. Frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5. Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) selengkapnya menjadi, “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya,”; 1.6. Frasa “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang- PERHATIAN: SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 125 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengutamakan”; 1.7. Frasa “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “mengutamakan”; 1.8. Pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) selengkapnya menjadi, “Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan”; 2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 12 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 30/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. PT Exertainment Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Martin Darby Presiden Direktur Sebagai Pemohon I; 2. PT Fitindo Sehat Sempurna, dalam hal ini diwakili oleh Nurlinda Paramita Direktur Utama Sebagai Pemohon II; 3. PT Adhia Relaksindo, dalam hal ini diwakili oleh Nurlinda Paramita Direktur Utama Sebagai Pemohon III 4. Aero Sutan Aswar sebagai Pemohon IV serta para Pemohon V sampai dengan para Pemohon XI Kuasa Pemohon: Denny Kailimang, S.H.,M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 6 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 36/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | I Made Sudana, S.H |
| Amar Putusan | : | , Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 6 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 34/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Antasari Azhar, S.H., M.H. sebagai Pemohon I; 2. Ida Laksmiwaty S.H. sebagai Pemohon II; 3. Ajeng Oktarifka Antasariputri sebagai Pemohon III; Kuasa Pemohon: Arif Sahudi, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon: 1.1.Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2.Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 6 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 21/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Andi Syamsuddin Iskandar, S.H sebagai Pemohon I 2. Andi Nani Andriani, S.Pd., sebagai Pemohon II 3. Boyamin sebagai Pemohon III Kuasa Pemohon: Sigit N. Sudibyanto, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 6 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 186/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 |
| Pemohon | : | KH. Abdul Gani Kasuba, Lc. dan Muhammad Natsir Thaib Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum Nomor Urut 5; Kuasa Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai berikut: 1.1 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ahmad Hidayat Mus, SE., dan Ir. Hasan Doa, MT., sebanyak 22.108 (dua puluh dua ribu seratus delapan) suara; 1.2 Pasangan Calon Nomor Urut 5, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., dan Ir, Muhammad Natsir Thaib, sebanyak 5.627 (lima ribu enam ratus dua puluh tujuh) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ahmad Hidayat Mus, SE., dan Ir. Hasan Doa, MT., sebanyak 258.747 (dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 5, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., dan Ir. Muhammad Natsir Thaib, sebanyak 262.983 (dua ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga) suara; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak keberatan dari Pihak Terkait untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 6 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 4/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Silas Malak., dkk Kuasa Pemohon: Rudy Alfonso, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 52 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 105/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Keliopas Meidogda., dkk Kuasa Pemohon: Rudy Alfonso, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |