Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3611 to 3620 of 5112 items

Nomor 61/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Taufiq Hasan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 Maret 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 74/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Meyce Dwi Wahyuni, S.H Kuasa Pemohon: Arief Ariyanto, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 Maret 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 20/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik., dkk sebagai Pemohon I s.d Pemohon XXX Kuasa Pemohon: Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”; 1.2. Frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran PERHATIAN: SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 124 Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”; 1.3. Frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5. Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) selengkapnya menjadi, “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya,”; 1.6. Frasa “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang- PERHATIAN: SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 125 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengutamakan”; 1.7. Frasa “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “mengutamakan”; 1.8. Pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) selengkapnya menjadi, “Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan”; 2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 12 Maret 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. PT Exertainment Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Martin Darby Presiden Direktur Sebagai Pemohon I; 2. PT Fitindo Sehat Sempurna, dalam hal ini diwakili oleh Nurlinda Paramita Direktur Utama Sebagai Pemohon II; 3. PT Adhia Relaksindo, dalam hal ini diwakili oleh Nurlinda Paramita Direktur Utama Sebagai Pemohon III 4. Aero Sutan Aswar sebagai Pemohon IV serta para Pemohon V sampai dengan para Pemohon XI Kuasa Pemohon: Denny Kailimang, S.H.,M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Maret 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 36/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : I Made Sudana, S.H
Amar Putusan : , Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 6 Maret 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Antasari Azhar, S.H., M.H. sebagai Pemohon I; 2. Ida Laksmiwaty S.H. sebagai Pemohon II; 3. Ajeng Oktarifka Antasariputri sebagai Pemohon III; Kuasa Pemohon: Arif Sahudi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon: 1.1.Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2.Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Maret 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 21/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Andi Syamsuddin Iskandar, S.H sebagai Pemohon I 2. Andi Nani Andriani, S.Pd., sebagai Pemohon II 3. Boyamin sebagai Pemohon III Kuasa Pemohon: Sigit N. Sudibyanto, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 6 Maret 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 186/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013
Pemohon : KH. Abdul Gani Kasuba, Lc. dan Muhammad Natsir Thaib Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum Nomor Urut 5; Kuasa Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai berikut: 1.1 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ahmad Hidayat Mus, SE., dan Ir. Hasan Doa, MT., sebanyak 22.108 (dua puluh dua ribu seratus delapan) suara; 1.2 Pasangan Calon Nomor Urut 5, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., dan Ir, Muhammad Natsir Thaib, sebanyak 5.627 (lima ribu enam ratus dua puluh tujuh) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ahmad Hidayat Mus, SE., dan Ir. Hasan Doa, MT., sebanyak 258.747 (dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 5, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., dan Ir. Muhammad Natsir Thaib, sebanyak 262.983 (dua ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga) suara; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak keberatan dari Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Maret 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 4/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Silas Malak., dkk Kuasa Pemohon: Rudy Alfonso, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 52
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 Februari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 105/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Keliopas Meidogda., dkk Kuasa Pemohon: Rudy Alfonso, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 Februari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan