Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3601 to 3610 of 5030 items

Nomor 171/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013
Pemohon : Budiono, SE dan H. Abdul Khair, SPd, MM (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Habibbuddin, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 172/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013
Pemohon : Drs. HA Yunus Saragih, MM. dan Syahmadi Fiddin, S.Pd. (Pasangan Calon Nomor Urut 3)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang objek permohonan Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 2 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 173/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013
Pemohon : H. Ashari Tambunan dan H. Zainuddin Mars (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir; 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-655895/2013 tentang Penetapan Hasil 262 Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, bertanggal 29 Oktober 2013 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, bertanggal Dua Puluh Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, beserta lampirannya; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang dengan menetapkan sah atau tidak sahnya surat suara coblos tembus berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 313/KPU/V/2010 perihal Penjelasan tentang Coblos Tembus dalam Pemilukada 2010, bertanggal 25 Mei 2010; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 5. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 3 dan angka 4 di atas untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Deli Serdang untuk mengamankan proses penghitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang, sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 2 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 174/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013
Pemohon : Musdalifah, S.E. dan Drs. Syaiful Syafri, M.M. (Pasangan Calon Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon: Henry David Oliver, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Nomor 173/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 2 Desember 2013 dan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 2 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 170/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2013
Pemohon : Dr. H. Amir Sahaka, S.Pd., M.S dan H. Parmin Dasir, SE (Pasangan Calon Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon: Andi Syafrani, S.H., MCCL., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 169/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2013
Pemohon : Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H., M.H. dan Drs. Sabaruddin Labamba, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Rakhmat Jaya, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 2 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 163/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013
Pemohon : Drs. Hendrik Banamtuan, MM dan Abner M. Tahun, S.Sos., M. Si. (Bakal Pasangan Calon )
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon tentang Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 164/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013
Pemohon : Drs. Johanis Lakapu, M.Si. dan Ampera Seke Selan, S.H. (Bakal Pasangan Calon)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon tentang Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 162/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013
Pemohon : Alexander Kase dan Johanes Oematan, S.T., M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Samsudin, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 165/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013
Pemohon : Drs. Sunjaya Purwadi,S.MSi dan H. Tasiya Soemadi (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Irfan Arifian, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan