Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3621 to 3630 of 5030 items

Nomor 91/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013
Pemohon : Ir. Abdullah Tuasikal, MSi. dan Hendrik Lewerissa, S.H., LLM. (Pasangan Calon Nomor Urut 1) KUasa Pemohon: A.H. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 92/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013
Pemohon : Jacobus F. Puttilehalat, S.Sos. dan Dr. Arifin Tapi Oyhoe, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Phileo Phistos Noija, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 154/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013
Pemohon : Hi. Idrus MT Mopili, S.E., M.M. dan Drs. Risjon Kujiman Sunge, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Hamzah Sidiq, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 155/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2013
Pemohon : Thariq Modanggu, S.Ag, M.PdI. dan Hardi Saleh Hemeto, SE, MSi. (Pasangan Calon Nomor Urut 2)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 156/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2013
Pemohon : H. Nadjamuddin Ibrahim dan Erfan Kamil, S.T. (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Dorel Almir, SH., M.Kn., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 157/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Tahun 2013
Pemohon : Muhammad Asri Anas dan Hj. Chuduriah Sahabuddin, S.Pd., M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Nahar A. Nasada, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 158/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Pemohon : 1. Ratna Ester Lumbantobing, S.H., M.H. dan Refer Harianja, S.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) 2. Banjir Simanjuntak dan Drs. Maruhum Situmeang, B.Sc (Pasangan Calon Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Raja Marudut M. Manik, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon I, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 3122/Kpts/KPU.Prov-002/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 20 September 2013; 2. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, bertangggal 15 Oktober 2013; 3. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 20/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang Memenuhi Syarat untuk Putaran Kedua Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, bertanggal 15 Oktober 2013; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh 162 pengusulan partai politik bagi seluruh pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 159/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Pemohon : Dr. Margan R.P Sibarani, M.Kes dan Sutan Maruli Tua Nababan, S.E., S.H., M.Si (Pasangan Calon Nomor Urut 7)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait I tentang Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 160/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Pemohon : Bangkit Parulian Silaban, S.E., M.Si. dan David PPH Hutabarat, S.T. (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: M. Raja Simanjuntak, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon I untuk seluruhnya; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait I dan eksepsi Pihak Terkait II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir; Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Nomor 158/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 13 November 2013;
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 161/PHPU.D-XI/202013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Pemohon : St. Pinondang Simanjuntak, S.H., M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S (Pasangan Calon Nomor Urut 8) Kuasa Pemohon: Kores Tambunan, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon I dan eksepsi Pihak Terkait II; Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir; Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Nomor 158/PHPU.D-XI/2013 bertanggal 13 November 2013, pukul 20.00 WIB;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 November 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan