Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3591 to 3600 of 5060 items
Nomor 4/PHPU.D-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua |
| Pemohon | : | Abdullah Vanath, S.Sos., MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Anthoni Hatane, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 5/PHPU.D-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua |
| Pemohon | : | William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si. (Bakal Pasangan Calon) Kuasa pemohon: Helmy J. Sulilatu, S.H. dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 6/PHPU.D-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Putaran Kedua |
| Pemohon | : | Hj. Raden Sri Heviyana dan H. Rakhmat, S.E (Pasangan Calon Nomor Urut 6) Kuasa pemohon: Iwan Gunawan, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 136 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 14/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Effendi Gazali, Ph.D., M.P.S.I.D, M.Si Kuasa pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 88 1.2. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 57/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | FX. Arief Poyuono, S.E Kuasa Pemohon: Habiburokhman, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 59/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Arif Sahudi, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 125/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 |
| Pemohon | : | DR. H. Adirozal, M.Si. dan Zainal Abidin, S.H., M.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Heru Widodo, SH., M.Hum., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut, sebagai berikut: 1.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Dasra, MTP., Dpt., dan H. Mardin, sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) suara; 1.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, DR. H. Adirozal, M.Si., dan Zainal Abidin, SH., MH., sebanyak 6.920 (enam ribu sembilan ratus dua puluh) suara; 1.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Murasman, S.Pd., MM., & H. Zubir Dahlan, sebanyak 8.879 (delapan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) suara; 137 1.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4, H. Sukman, SH., MH., dan Sartoni, S.Pd., sebanyak 18 (delapan belas) suara; 1.5 Pasangan Calon Nomor Urut 5, Drs. H. Mohd. Rahman, MM., dan Nopantri, SP., sebanyak 41 (empat puluh satu) suara; 1.6 Pasangan Calon Nomor Urut 6, Irmanto, S.Pd., MM., dan H. Idrus, S.Pd., sebanyak 24 (dua puluh empat) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013, sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Dasra, MTP., Dpt., dan H. Mardin, sebanyak 16.302 (enam belas ribu tiga ratus dua) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, DR. H. Adirozal, M.Si., dan Zainal Abidin, SH., MH., sebanyak 47.934 (empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat) suara; 2.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Murasman, S.Pd., MM., dan H. Zubir Dahlan, sebanyak 47.155 (empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima) suara; 2.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4, H. Sukman, SH., MH., dan Sartoni, S.Pd., sebanyak 16.589 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan) suara; 2.5 Pasangan Calon Nomor Urut 5, Drs. H. Mohd. Rahman, MM., dan Nopantri, SP., sebanyak 6.956 (enam ribu sembilan ratus lima puluh enam) suara; 2.6 Pasangan Calon Nomor Urut 6, Irmanto, S.Pd., MM., dan H. Idrus, S.Pd., sebanyak 2.607 (dua ribu enam ratus tujuh) suara; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak keberatan dari Pihak Terkait untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 174/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Musdalifah, S.E. dan Drs. Syaiful Syafri, M.M. (Pasangan Calon Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon: Henry David Oliver, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Nomor 173/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 23 Januari 2014, dan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 173/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013 |
| Pemohon | : | H. Ashari Tambunan dan H. Zainuddin Mars (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir; 1. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang berupa Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas; 81 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk membuat Surat Keputusan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang baru dengan mendasarkan pada Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas dan hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 5. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2, angka 3, dan angka 4 di atas untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil pelaksanaan Amar Putusan sebagaimana tercantum pada angka 2 dan angka 3 di atas, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Deli Serdang untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 161/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 |
| Pemohon | : | St. Pinondang Simanjuntak, S.H., M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S (Pasangan Calon Nomor Urut 8) Kuasa Pemohon: Kores Tambunan, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |