Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3441 to 3450 of 5112 items

Nomor 12-02-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11-08-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Jawa Barat VI dan DPRD Kota Dapil Cimahi 5; 2. Permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Jawa Barat III dan DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat 4 tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; 67 Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Bandung 7;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir; 1. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang permohonan Pemohon (Calon Perseorangan Hedi Permana Boy) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat 3; 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan C-1 Plano dan melakukan koreksi sampai pada tingkat penghitungan DA-1 di 11 (sebelas) desa/kelurahan, yaitu Boyong Herang, Sukamaju, Babakan Karet, Sayang, Mekar Sari, Sawah Gede, Muka, Nagrak, Limbangan Sari, Pamoyanan, dan Solok; 50 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan 2 tersebut di atas sesuai dengan kewenangan masing-masing; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan sebagaimana disebut dalam amar 2 dan 3 kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 10 hari; Menyatakan, Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Cianjur 1; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 09-04-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 08-15-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 07-06-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Jawa Barat XI dan DPRD Kabupaten Dapil Cianjur 1; 2. Permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Jawa Barat V tidak dapat diterima; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-09-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Cianjur 1 dan DPRD Kabupaten Bekasi 5 tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 185
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11-08-20/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Kalimantan Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 05-14-20/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Kalimantan Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 07-06-20/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Provinsi Kalimantan Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan