Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3421 to 3430 of 5030 items

Nomor 07-06-11/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Provinsi DKI Jakarta
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam eksepsi Menolak ekpsepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30-32/PHPU-DPD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Dr. H. Toni Victor Mandawiri Wanggai, S.Ag., M.A
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 31-32/PHPU-DPD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Drs. Paulus Yohanes Sumino, M.M
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-30/PHPU-DPD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : H. LA ODE SALIMIN, S.Pd
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk TPS 2 Desa Masowai, Kecamatan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat; 2. Sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap permohonan Pemohon untuk Kota Tual: 31 2.1. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 sepanjang mengenai perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Maluku untuk Kota Tual; 2.2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tual untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk calon anggota DPD di seluruh TPS Kota Tual berdasarkan C-1 Plano selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diucapkannya putusan ini dalam persidangan terbuka untuk umum; 2.3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Tual untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan angka 2.2. di atas; 2.4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Komisi Pemilihan Umum Kota Tual, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tual untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan angka 2.2. dan 2.3. di atas sesuai dengan kewenangan masing-masing selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah selesainya pelaksanaan amar putusan angka 2.2. di atas;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 25 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 32-02/PHPU-DPD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : H. Muhammad Nuh, M.S.P
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26-27/PHPU-DPD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Andi Muh. Ihsan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 07-32/PHPU-DPD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : John Wempi Wona, S.H
Amar Putusan : Mengadili, 31 Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-02/PHPU-DPD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., M.Si
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23-28/PHPU-DPD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : La Ode Sabri
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, 25 Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 25 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16-07/PHPU-DPD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Abdul Aziz
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan