Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 321 to 330 of 5030 items

Nomor 151/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon : Eric Cihanes (Pemohon I) dan Garin Arian Reswara (Pemohon II)
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 30 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon : Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon I), Idon Setiawan (Pemohon II), Riski Saputra Huta Barat (Pemohon III), dan Yondi Jonathan Hasibuan (Pemohon IV)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Perkara Nomor 101/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. 5
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 30 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 180/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Pemohon : Olivia Sembiring, S.H. (Pemohon I); Ariawan Agustiartono, S.H., M.H. (Pemohon II); Dr. Rudi Pradisetia Sudiradja, S.H., M.H. (Pemohon III); Dr. Muh Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H. (Pemohon IV); dan Yan Aswarih, S.H. (Pemohon V)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 490
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 183/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Andri Darmawan, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. ----------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 30 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Nanang Kosasih, S.H
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon : Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II)
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 105/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pemohon : Leonardo Olefins Hamonangan, S.H. (Pemohon I), Martin Maurer, S.H. (Pemohon II), Frans Yudistira Sembiring, S.H. (Pemohon III)
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon III untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 104/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Yusron Ashalirrohman (Pemohon I); Roby Nurdiansyah (Pemohon II); Yudi Pratama Putra (Pemohon III); dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV)
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan kata “rekomendasi” pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “putusan”; 3. Menyatakan frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai frasa “memeriksa dan memutus” menjadi “menindaklanjuti” dan kata “rekomendasi” menjadi “putusan”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 65
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 30 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 94/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pemohon : Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 89/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pemohon : Muh. Arief Rosyid Hasan
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan