Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 311 to 320 of 5030 items

Nomor 61/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon : Sekar Telkom, diwakili oleh Iwan Agus Sugiarto selaku Ketua Umum dan Sarwono selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 184/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pemohon : Drs. Kusidana (Pemohon I), Drs. Hari Budiarto (Pemohon II), Khaerul Anwar Bratawijaya (Pemohon III), Hari Tjahjono (Pemohon IV), dan Sarwono, S.H., L.LM. (Pemohon V)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 128/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara
Pemohon : Drs. Andri Tedjadharma
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon : Asmania (Pemohon I), Fauzan Hakami (Pemohon II), Muhamad Agus Salim (Pemohon III), Yayasan Indonesian Mental Health Association (Pemohon IV), Risnawati Utami, SH, MS. (Pemohon V), Rusin (Pemohon VI), Warsiti Hajar (Pemohon VII)
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 188/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pemohon : PT. Gemilang Prima Semesta, yang diwakili oleh Umar Arief selaku Direktur (Pemohon I) dan CV. Belilas Permai yang diwakili oleh Ahmad Saqowi selaku Direktur
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 40/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pemohon : Venny Kurnia (Pemohon I), Syukran (Pemohon II), Sunandar (Pemohon III), Badaruddin (Pemohon IV), dan Kadimin (Pemohon V)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------------------------------- 77
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 109/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pemohon : dr. Rusnawi, Sp. KK
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 110/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Terence Cameron, B.Sc., S.H. (Pemohon I), Geszi Muhammad Nesta (Pemohon II), Adnisa Prettya (Pemohon III)
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya. 58
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 108/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Zulferinanda
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 107/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Pemohon : R. Lella Karmila, Rejeki Putri, dan Sri Ayu Suryati
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Juli 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan