Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 331 to 340 of 5112 items

Nomor 67/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon : Harmoko, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Juanda, B.Sc., S.H., M.H. (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 169/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon : Iqro` Katsir (Pemohon I) dan Alif Alvian Mawaddi Hamid (Pemohon II)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 dalam Buku 5 Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 162/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Nanda Yuniza Eviani (Pemohon I), Muhammad Rafli Nur Rahman (Pemohon II).
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 162/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 162/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 82/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon : Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV).
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 82/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. 5
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 171/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Fendi Darmawan
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 171/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 171/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 159/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Dian Prahara Batubara (Pemohon I) dan Moch. Jian Niam Al Kamil (Pemohon II)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 45
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 96/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Pemohon : Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 314
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 150/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Pemohon : Donaldy Christian Langgar
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 157/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemohon : Stepanus Febyan Babaro
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 29
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 156/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon : Christianto, SE, Beckham Jufian Podung, Christfael Noverio Sulung, Muhammad Gufron Rum, Ihsan Firmansyah, Siska, Rivana Tesalonika dan Dwi Perdita Sari
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 32
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan