Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 301 to 310 of 5030 items
Nomor 54/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat |
| Pemohon | : | Muhammad Jazir (Pemohon I), Indonesia Zakat Watch, yang diwakili oleh Barman Wahidatan Anajar selaku Ketua Pengurus Yayasan Indonesia Zakat Watch dan Yusuf Wibisono selaku Sekretaris Umum Yayasan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II) |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 28 Agustus 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 32/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Petrus Ricolombus Omba |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan: (i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud; (ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana 80 bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana; (iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali; (iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan (v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;” sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: ”Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan: (i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud; (ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana; (iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya 81 sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali; (iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan (v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;” 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 28 Agustus 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 119/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Leonardo Petersen Agustinus Turnip (Pemohon I) dan Jovan Gregorius Naibaho (Pemohon II) |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 28 Agustus 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 117/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan |
| Pemohon | : | Trijono Hardjono (Pemohon I), Salyo Kinasih Bumi(Pemohon II), dan Zulkifli (Pemohon III) |
| Amar Putusan | : | : Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. |
| Jenis Amar Putusan | : | Gugur |
| Tanggal Putusan | : | 14 Agustus 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 122/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik |
| Pemohon | : | Mochamad Tommy Adrianto |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 122/PUU-XXIII/2025 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 122/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 14 Agustus 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 116/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Pemohon | : | Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 14 Agustus 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 111/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional |
| Pemohon | : | Liga Mahasiswa untuk Demokrasi diwakili oleh Tegar Afriansyah dan Syamsul Arif (Pemohon I), Sri Rahmawati (Pemohon II), Sentia Dewi (Pemohon III), Danang Putra Nuryana (Pemohon IV), Naufal Aksa Al Anra (Pemohon V) |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 14 Agustus 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 113/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
| Pemohon | : | Veri Senovel (Pemohon I) dan Yanuar Samson (Pemohon II) |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 14 Agustus 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 115/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara |
| Pemohon | : | Hosnika Purba |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 14 Agustus 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 152/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan |
| Pemohon | : | Freddy TH Sinurat, Ekaseni, Wahyu Medici Ritonga, I Nyoman Suyasa, Ir. Dwi Koentjoro, Petrus Eko Nugroho, Riduan M., Maesun, Heru Pamungkas, S.H., Budiyono, Tanto, Kokoh Wahyudwijendra, S.T., Mirza Khatib Lubis, I Gede Oka Arimbawa, Sudono, dan Muslim Djamil |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 14 Agustus 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |