Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 281 to 290 of 5030 items

Nomor 81/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur, selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (Pemohon I); Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), dalam hal ini diwakili oleh Ardi Manto Putra, selaku Ketua Badan Pengurus dan Annisa Yudha Apriliasari selaku Sekretaris Pengurus (Pemohon II); Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam hal ini diwakili oleh Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon III); Inayah W.D. Rahman (Pemohon IV); Eva Nurcahyani (Pemohon V); dan Fatiah Maulidiyanty (Pemohon VI)
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 132/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon : Domuli Sentudes
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) sebagaimana telah dimaknai terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 17 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 148/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Pemohon : Stepanus Febyan Babaro
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 148/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 148/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 17 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 142/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pemohon : Ong Sing Tjwan
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 142/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 142/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 17 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 138/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon : Yuliantono
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 138/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Perkara Nomor 138/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 17 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 146/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. (Pemohon I), Iwan Kurniawan, S.Sy. (Pemohon II), Yuseva, S.H., M.H. (Pemohon III), dan Rio Adhitya, S.T., S.H., M.Kn. (Pemohon IV)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 17 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 149/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon : Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BARITO UTARA Tahun 2024
Pemohon : Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 17 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024
Pemohon : Athanasius Koknak dan Basri Muhammadiah
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 142
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 10 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024
Pemohon : Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 10 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan