Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 261 to 270 of 5030 items

Nomor 96/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Pemohon : Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 314
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 333/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024
Pemohon : Naziarto dan Usnen
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur); 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 154/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Hanter Oriko Siregar
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ---------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024
Pemohon : Aksan Visyawan dan Rustam Jasli
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 115 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 86/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Pemohon : Leonardo Olefins Hamonangan., S.H. (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H. (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 134/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Pemohon : Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, dalam hal ini diwakili Baso Rukman Abdul Jihad selaku Ketua Umum DPP FKSPN dan Lilis Mahmudah selaku Sekretaris Umum DPP FKSPN (Pemohon I); Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Dedi Sudrajat selaku Ketua Umum dan Moch. Edi Priyanto selaku Sekretaris Umum (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Moh. Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M. selaku Sekretaris Umum (Pemohon III); Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili M. Bustanul Ulum selaku Ketua Umum dan Firlandie, A.Md. selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, dalam hal ini diwakili Achmad Mundji selaku Ketua Umum dan Saadi selaku Sekretaris Umum (Pemohon V); Gabungan Serikat Buruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Rudi Hartono B Daman selaku Ketua Umum dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VI); Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, dalam hal ini diwakili Wahidin selaku Presiden dan Ajat Sudrajat selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VII); Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dalam hal ini diwakili Moh. Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Arif Minardi selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon VIII); Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, dalam hal ini diwakili Sunarti selaku Ketua dan Asep Djamaludin selaku Sekretaris (Pemohon IX); Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, dalam hal ini diwakili Sudarto AS selaku Ketua Umum dan Iyus Ruslan selaku Sekretaris Umum (Pemohon X) dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, dalam hal ini diwakili Muhamad Rusdi selaku Presiden dan Tri Asmoko Aripan selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI).
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 141/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Almizan Ulfa, SE, Ms.C. (Pemohon I), Dr Wazri Abdullah Afifi (Pemohon II), Ahmad Suardi, SH, MH, C.Med (Pemohon III), Thomas Rizki Ali, S.IP., M.IP. (Pemohon IV) dan Randiek Akbar Ulfa (Pemohon V)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGKA Tahun 2024
Pemohon : Andi Kusuma dan Budiyono
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur); 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024
Pemohon : Benhur Tomi Mano dan Constant Karma
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 153/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon : Rinaldi Putra, S.H. (Pemohon I), Lefrand Othniel Kindangen, S.H. (Pemohon II), Muhammad Chamdani (Pemohon III), dan Panca Putra Dwi Estri (Pemohon IV)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 17 September 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan