Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 261 to 270 of 5112 items

Nomor 253/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon : Windu Wijaya
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 217/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Muhamad Firdaus Oiwobo, S.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 48
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 233/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 252/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Pemohon : Windu Wijaya
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 236/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon : Arkaan Wahyu Rea
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 242/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon : Naila Ammara, Fanesa Aulia, Ridho Fadilla Razaq, dkk
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 248/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
Pemohon : Beryl Hamdi Rayhan
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 249/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon : Wahyu Nuur Sa'diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 55
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 251/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Pemohon : Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 37/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pemohon : Agusta Dwi Santoso (Pemohon I), Fajaru Al Azhari (Pemohon II), Ghalifa Al Baladi (Pemohon III), Jim Qory Al-Ghifary (Pemohon IV), Q’Tara Al Farabi (Pemohon V), Saartje Sylvia (Pemohon VI).
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. ---------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Desember 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan