Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3151 to 3160 of 5030 items

Nomor 60/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSI (FKHK), Pemohon I 2. GERAKAN MAHASISWA HUKUM JAKARTA (GMHJ), Pemohon II 3. DENNY RUDINI, S.H., Pemohon III 4. BHERNARD RUNTUKAHU, S.H., Pemohon IV 5. M. ROEM DJIBRAN, S.H., M.H., Pemohon V 6. WAHYU NUGROHO, S.HI., MIL Pemohon VI 7. MUHAMMAD RAMADHAN, S.H., Pemohon VII 8. SODIKIN, Pemohon VIII 9. NOVI SUSANTI, Pemohon IX 10. HELENA PRIMSA GINTING, Pemohon X 11. ZAKYAH MAHARANI, Pemohon XI 12. ALFIAN AKBAR BALYANAN, Pemohon XII 13. SHERLA LIEFANNY, Pemohon XIII 14. WAHYU NINGSIH, Pemohon XIV 15. KARINA YUNIATY FERDIANA, Pemohon XV 16. RETNO ANGGRAENI, Pemohon XVI
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 60/PUU-XII/2014 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 18 September 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 67/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Ir. Otto Geo Diwara Purba 2. Ir. Syamsul Bahri Hasibuan S.H.,M.H. 3. Eiman 4. Robby Prijatmodjo 5. Macky Ricky Avianto 6. Yuli Santoso 7. Joni Nazarudin 8. Piere J Wauran 9. Maison Des Arnoldi Kuasa Pemohon: Janses E Sihaloho, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1 Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”; 1.2 Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 September 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ferry Tansil Kuasa Pemohon: Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Mahkamah memaknai: 2.1. Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 50 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum; 2.2. Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum; 2.3. Pasal 197 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) selengkapnya menjadi, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 September 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H Kuasa Pemohon: Dr. Y.B. Purwaning M. Yanuar., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 September 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 55/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian konstitusionalitas Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ignatius Ryan Tumiwa
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 55/PUU-XII/2014 ditarik kembali; 3 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 11 September 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Pemohon : H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Nomor Urut 1 Kuasa Pemohon: Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 5836
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 21 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014

Pokok Perkara : Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Pemohon : H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa
Amar Putusan : : 1. Dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel yang diajukan dalam rangka pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi oleh Termohon sebelum adanya ketetapan ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir; 2. Sejak ketetapan ini dikeluarkan mengizinkan Termohon untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan bahwa pembukaan kotak suara harus dilakukan dengan: - Mengundang saksi dari kedua pasangan calon untuk menyaksikan, - Mengundang Pengawas Pemilu (Bawaslu atau Panwas) sesuai tingkatan untuk menyaksikan, - Membuat berita acara pembukaan kotak suara dengan memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil, - Meminta pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 8 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-30/PHPU-DPD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : H. LA ODE SALIMIN, S.Pd Sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Daerah Pemilihan Provinsi Maluku
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mencabut penangguhan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan 10 Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 sepanjang mengenai perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Maluku untuk Kota Tual; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/ TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 sepanjang mengenai hasil penghitungan suara calon anggota DPD Provinsi Maluku untuk Kota Tual; 3. Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar sepanjang mengenai hasil penghitungan suara calon anggota DPD Provinsi Maluku untuk Kota Tual adalah sebagai berikut: No Calon DPD Suara Yang Benar 5 Anna Latuconsina 109.286 20 Letjen. TNI (Marinir) Purn. Dr. Nono Sampono, M.Si 64.721 13 Prof.Dr.John Pieris, S.H., M.S 63.383 21 Novita Anakotta, S.H., M.H. 62.771 15 H. La Ode Salimin, S.Pd 60.292 10 Etha Aisyah Henthu 53.477 1 Abd. Hamid Rahayan 51.112 9 Dipl.Oek Engelina Pattisiana 50.823 7 Cosmas E Refra, S.H. 44.399 17 Hj. Merry Assegaf 43.257 12 Jacob Jack Ospara, S.Th, M.Th 42.495 8 Deky Isak Sinmiasa, S.H. 35.027 3 Abukasim Sangaji 34.365 16 M. Ramli Kamidin 32.567 11 Ismail Pelu, S.H. 25.098 25 Zulkarnain Awat Amir, S.P 22.628 2 Drs. Abdullah Assagaf 21.657 4 Agustinus Dadiara, S.H. 18.286 6 Arsi Divinubun, S.H. 17.398 23 Soleman Lende Dappa, S.Hut,M.Th 13.376 19 Muhamad Ramli Uswanas, S.E 12.876 24 Drs. Sulaiman Wasahua, M.Si 12.848 18 Midin B. Lamany, S.H. 12.414 22 Policarpus Ulukyanah 7.660 14 La Ode Rahim Bin Ali, S.H. --- 11 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-07-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan Pokok permohonan Pemohon diputus setelah pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 6 Agustus 2014; 28
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 05-14-02/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Sumatera Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing partai politik pada Kecamatan Ulunoyo untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan Nias Selatan 3; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta pemilihan umum berdasarkan hasil rekapitulasi ulang pada Kecamatan Ulunoyo untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan Nias Selatan 3, sebagai berikut: 1. Partai Nasional Demokrat sejumlah 121 suara; 2. Partai Kebangkitan Bangsa sejumlah 91 suara; 3. Partai Keadilan Sejahtera sejumlah 3 suara; 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejumlah 1.848 suara; 5. Partai Golongan Karya sejumlah 65 suara; 6. Partai Gerakan Indonesia Raya sejumlah 113 suara; 2 0 7. Partai Demokrat sejumlah 69 suara; 8. Partai Amanat Nasional sejumlah 2.614; 9. Partai Persatuan Pembangunan sejumlah 0 suara; 10. Partai Hati Nurani Rakyat sejumlah 178 suara; 11. Partai Bulan Bintang sejumlah 67 suara; 12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sejumlah 457 suara; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan