Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3151 to 3160 of 5112 items

Nomor 126/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Edward Dewaruci, S.H, M.H dan Doni Istyanto Hari Mahdi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 18 Februari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 127/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Didi Supriyanto, S.H., M.Hum. dan Abd. Khaliq Ahmad
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 18 Februari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 118/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dalam hal ini diwakili oleh pengurus dan anggota yaitu Victor Santoso Tandiasa, SH., dkk.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 18 Februari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah diwakili oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, M.A., sebagai Pemohon I; 2. Al Jami'yatul Washliyah diwakili oleh Ketua Al Jami'yatul Washliyah bernama Drs. HA. Aris Banadji, sebagai Pemohon II; 3. Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK) diwakili oleh Koordinator SOJUPEK bernama Lieus Sungkharisma, sebagai Pemohon III; 4. Perkumpulan Vanaprastha diwakili oleh Ketua Umum Perkumpulan Vanaprastha bernama Gembong Tawangalun sebagai Pemohon IV; 5. Drs. H. Amidhan sebagai Pemohon V; 6. Marwan Batubara sebagai Pemohon VI; 7. Adhyaksa Dault sebagai Pemohon VII; 8. Laode Ida sebagai Pemohon VIII; 9. M. Hatta Taliwang sebagai Pemohon IX; 10. Rachmawati Soekarnoputri sebagai Pemohon X; 11. Drs. Fahmi Idris, M.H. sebagai Pemohon XI. Kuasa Pemohon: Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon III tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI untuk seluruhnya; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046) berlaku kembali; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 18 Februari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 77/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dr. M. Akil Mochtar, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Adardam Achyar, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 Februari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 140/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Maryanto B.Sc., S.H. 2. H.F. Abraham Amos, S.H. 3. Johni Bakar, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 5 Februari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 132/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Paguyuban Petani Perjuangan Mbah Ungu (P3MU) Kuasa Pemohon: Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H. dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 5 Februari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Muhammad Ibrahim, SH
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon Nomor 1/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pegujian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 5 Februari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 89/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)diwakili oleh Sekretaris Jenderal KPI bernama Dian Kartikasari; 2. Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik diwakili oleh Direktur Eksekutif PD Politik bernama Titi Sumbung, S.H., MPA; 3. Yayasan LBH APIK Jakarta diwakili oleh Direktur Eksternal bernama Ratna Batara Munti, M.Si; 4. Lembaga Partisipasi Perempuan diwakili oleh Chief Advisory Board bernama Dr. Adriana Venny; 5. Institute Perempuan diwakili oleh Ketua Institute Perempuan Bandung bernama Rotua Valentina, S.E., S.H., M.H; 6. Antarini Pratiwi, S.H., LL.M; 7. Agung Wasono, S.H., M.E.; 8. Ir. Fitriyanti; 9. Khomsanah; 10. Ir. Luki Paramita; 11. Magdalena Helmina, M.S; 12. Nindita Paramastuti; 13. Soelistijowati Soegondo, S.H.; 14. Wahidah Suaib; 15. Zohra Andi Baso. Kuasa Pemohon: Asnifriyanti Damanik, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 5 Februari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 27/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Eksekutif LPS bernama Kartika Wirjoatmodjo Kuasa Pemohon: Eri Hertiawan, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Januari 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan