Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3161 to 3170 of 5030 items

Nomor 09-04-28/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Tenggara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 33 tanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing peserta Pemilihan Umum untuk keanggotaan DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1; 2. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta Pemilihan Umum dalam penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1 di Kecamatan Kadia, sebagai berikut: 2.1 Partai Nasional Demokrat (NASDEM), sebanyak 4.157 suara; 2.2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebanyak 687 suara; 2.3 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebanyak 1.831 suara; 2.4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebanyak 944 suara; 2.5 Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebanyak 2.019 suara; 2.6 Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebanyak 2.253 suara; 2.7 Partai Demokrat sebanyak 889 suara; 2.8 Partai Amanat Nasioal (PAN) sebanyak 6.098 suara; 2.9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 1.131 suara; 2.10 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebanyak 914 suara; 2.11 Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 1.009 suara; 2.12 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 406 suara; 3. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta Pemilihan Umum dalam penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1, sebagai berikut: 3.1 Partai Nasional Demokrat (NASDEM), sebanyak 30.410 suara; 3.2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebanyak 3.938 suara; 34 3.3 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebanyak 12.571 suara; 3.4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebanyak 12.383 suara; 3.5 Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebanyak 15.122 suara; 3.6 Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebanyak 13.611 suara; 3.7 Partai Demokrat sebanyak 7.694 suara; 3.8 Partai Amanat Nasioal (PAN) sebanyak 48.374 suara; 3.9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 7.875 suara; 3.10 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebanyak 6.933 suara; 3.11 Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 4.870 suara; 3.12 Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 3.988 suara; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Maluku Utara: 1.1. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk pengisian Anggota 44 DPR RI Dapil Maluku Utara di 15 (lima belas) kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu: 1) Kecamatan Bacan, 2) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, 3) Kecamatan Bacan Barat, 4) Kecamatan Kasiruta Timur, 5) Kecamatan Kasiruta Barat, 6) Kecamatan Bacan Selatan, 7) Kecamatan Bacan Timur, 8) Kecamatan Bacan Timur Tengah, 9) Kecamatan Mandioli Selatan, 10) Kecamatan Gane Barat Utara, 11) Kecamatan Gane Timur, 12) Kecamatan Gane Timur Tengah, 13) Kecamatan Gane Timur Selatan, 14) Kecamatan Kayoa Utara, dan 15) Kecamatan Makian Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum; 1.2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan ini; 1.3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari 45 setelah selesainya penghitungan hasil pemungutan suara ulang sesuai pelaksanaan amar putusan ini; 1.4. Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara untuk mengamankan pelaksanaan amar putusan ini sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 01-01-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan Pokok permohonan Pemohon diputus setelah pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014, tanggal 6 Agustus 2014;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 05-14-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili 10 Menyatakan: 1. Mencabut penangguhan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 sepanjang mengenai DPRD Kabupaten Dapil Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan; 2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 sepanjang mengenai DPRD Kabupaten Dapil Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan; 3. Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk TPS 1 dan TPS 2, Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat adalah sebagai berikut: a. Perolehan suara Partai Nasional Demokrat di: TPS 1 : 1 suara TPS 2 : 4 suara b. Perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa di: TPS 1 : 2 suara TPS 2 : 4 suara c. Perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera di: TPS 1 : 14 suara TPS 2 : 10 suara d. Perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di: TPS 1 : 66 suara TPS 2 : 45 suara e. Perolehan suara Partai Golongan Karya di: TPS 1 : 64 suara TPS 2 : 27 suara f. Perolehan suara Partai Gerakan Indonesia Raya di: 11 TPS 1 : 118 suara TPS 2 : 164 suara g. Perolehan suara Partai Demokrat di: TPS 1 : 2 suara TPS 2 : 15 suara h. Perolehan suara Partai Amanat Nasional di: TPS 1 : 6 suara TPS 2 : 10 suara i. Perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan di: TPS 1 : 1 suara TPS 2 : 0 suara j. Perolehan suara Partai Hati Nurani Rakyat di: TPS 1 : 0 suara TPS 2 : 1 suara k. Perolehan suara Partai Bulan Bintang di: TPS 1 : 57 suara TPS 2 : 19 suara l. Perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia TPS 1 : 0 suara TPS 2 : 0 suara 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-09-07/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mencabut penundaan berlakunya/pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang mengenai DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I; 2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 9 Mei 2014, sepanjang perolehan suara masing-masing peserta Pemilihan Umum untuk keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I; 143 3. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta Pemilihan Umum dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014 untuk keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri, sebagai berikut: a. Kecamatan Selangit: 1. Nasdem 101 suara 2. PKB 140 suara 3. PKS 133 suara 4. PDIP 624 suara 5. Golkar 515 suara 6. Gerindra 424 suara 7. Demokrat 344 suara 8. PAN 283 suara 9. PPP 136 suara 10. Hanura 375 suara 11. PBB 74 suara 15. PKPI 19 suara b. Kecamatan Sumber Harta 1. Nasdem 189 suara 144 2. PKB 67 suara 3. PKS 106 suara 4. PDIP 158 suara 5. Golkar 419 suara 6. Gerindra 150 suara 7. Demokrat 63 suara 8. PAN 130 suara 9. PPP 33 suara 10. Hanura 138 suara 11. PBB 28 suara 15. PKPI 3 suara c. Kecamatan Tuah Negeri 1. Nasdem 94 suara 2. PKB 169 suara 3. PKS 243 suara 4. PDIP 422 suara 5. Golkar 446 suara 145 6. Gerindra 512 suara 7. Demokrat 137 suara 8. PAN 68 suara 9. PPP 83 suara 10. Hanura 219 suara 11. PBB 30 suara 15. PKPI 4 suara 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mencabut penangguhan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang permohonan Pemohon (Calon Perseorangan Hedi Permana Boy) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat 3; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/ KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang hasil penghitungan suara di 11 (sebelas) desa/kelurahan untuk Pemohon Hedi Permana Boy dan Pihak Terkait Wawan Setiawan Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat 3; 12 3. Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar sepanjang mengenai 11 (sebelas) desa/kelurahan untuk Pemohon Hedi Permana Boy dan Pihak Terkait Wawan Setiawan adalah sebagai berikut: No Desa/Kelurahan Nomor Urut dan Nama Calon Suara Yang Benar 1 Babakan Karet 2. Hedi Permana Boy 203 3. Wawan Setiawan 41 2 Bojongherang 2. Hedi Permana Boy 211 3. Wawan Setiawan 65 3 LimbanganSari 2. Hedi Permana Boy 103 3. Wawan Setiawan 69 4 MakarSari 2. Hedi Permana Boy 278 3. Wawan Setiawan 46 5 Muka 2. Hedi Permana Boy 117 3. Wawan Setiawan 123 6 Nagrak 2. Hedi Permana Boy 229 3. Wawan Setiawan 199 7 Pamoyanan 2. Hedi Permana Boy 367 3. Wawan Setiawan 377 8 Sawahgede 2. Hedi Permana Boy 177 3. Wawan Setiawan 101 9 Sayang 2. Hedi Permana Boy 466 3. Wawan Setiawan 327 10 Solokpandan 2. Hedi Permana Boy 336 3. Wawan Setiawan 59 11 Sukamaju 2. Hedi Permana Boy 340 3. Wawan Setiawan 73 Jumlah 2. Hedi Permana Boy 2.827 3. Wawan Setiawan 1.480 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-24/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Utara
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; 42 Dalam Pokok Permohonan Menyatakan: 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, khusus terkait pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Kota Manado 3; 2. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Dapil Kota Manado 3 (Kecamatan Singkil dan Kecamatan Mapanget) adalah perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Partai Politik Dan Calon Anggota DPRD Kota Manado Dalam Pemilu Tahun 2014, bertanggal 6 Juli 2014 (Model DB), beserta lampiran berupa Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota, Model DB-2, dan Model DB-5, sebagai berikut: Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 1 Partai NasDem 113 66 179 1 Bernadus Kancak 32 117 149 2 Arthur Rahasia 1.410 110 1.520 3 Christy Miracle Lintang 263 67 330 4 Irwan Luntungan 454 46 500 5 Hasjmi Poli, B.Ac, S.E. 195 19 214 6 Evelien Manueke 11 79 90 7 Andrew Gerald Kansil 330 350 680 8 Tommy Denny Moniaga 17 206 223 9 Meidy Lineke Iroth 13 323 336 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 2.838 1.383 4.221 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 2 Partai Kebangkitan Bangsa 39 72 111 1 Muhammad Djaber 69 36 105 2 Angela L.M. Dogu 11 34 45 3 Julianus Y. Tine 3 7 10 4 Arifin Moki 56 1 57 5 Silvana Liputo 3 7 10 6 Ruddi Manumpil 5 2 7 7 Heski Sambuni 0 2 2 8 Miranthy Limonu 1 1 2 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 187 162 349 43 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 3 Partai Keadilan Sejahtera 185 129 314 1 Syarifudin Saafa, S.T. 2.216 410 2.626 2 Fachriyah Saleh, S.T., M.Si. 95 185 280 3 Iwan Burhan 28 168 196 4 Muhammad Ruslan Essa 99 918 1.017 5 Djoko Agung Nugroho 12 16 28 6 Femi, S.Pd. 41 4 45 7 Lidya Darise 6 0 6 8 Nikmawati Indah Hamani 56 8 64 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 2.738 1.838 4.576 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 4 PDI Perjuangan 420 495 915 1 Gregorius Tonny Rawung, S.E. 1.065 2.089 3.154 2 Mellisa South, S.H., M.H. 95 132 227 3 Jonas R. Makawata, S.E. 1.622 168 1.790 4 Leonard Kiolol 53 434 487 5 Rita Susana Gumohung 38 30 68 6 Herman P. Londah 1.407 86 1.493 7 Ginno Languju, S.Sos. 25 895 920 8 Terry W.J. Wokas, S.E. 48 287 335 9 Secillya Roleh 82 244 326 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 4.855 4.860 9.715 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 5 Partai Golongan Karya 201 204 405 1 Hi. Sultan Udin Musa, S.H. 759 187 946 2 Ir. Yolanda Nova Bukara 186 837 1.023 3 Frenty Olivia Rondonuwu 40 904 944 4 Sintya Kalangit 303 317 620 5 Sonny Lela, S.Sos. 999 99 1.098 6 Nicolaas Wongkar 70 42 112 7 Muchllid S.Y. Wahab, S.H. 36 54 90 8 Udy Abram Maliode, S.E. 28 744 772 9 Felix Paul Manusu 93 19 112 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 2.715 3.407 6.122 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 6 Partai Gerindra 106 200 306 1 Sendy Frivredo Rumondor 49 898 947 2 Wellem Sigar Kumaunang, Ama.TS 25 515 540 3 Serlie Janita Kawulusan 41 30 71 4 Abd. Harris Prajitno Wonggo 215 34 249 5 Bonifasius Tatinting, S.ST 11 15 26 6 Suzan Stella Tambajong 38 109 147 7 Fany Mantali 1.059 40 1.099 8 Alfa Mordekhai Wowor, Ama.TM 9 82 91 44 9 Novrita Riangkamang, S.H. 29 462 491 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 1.582 2.385 3.967 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 7 Partai Demokrat 206 384 590 1 Drg. Eman Suherman, S.E., M.Si. 105 238 343 2 Ferry Ticoalu 83 2.187 2.270 3 Cicilia Longdong 361 2.817 3.178 4 Drs. Helmy Bahdar 941 77 1.018 5 Jimmy M. Sangkay 341 2.141 2.482 6 Sukarni Dalanggo 290 19 309 7 Edi Martono Senewe 118 51 169 8 Sofyan Kululu 953 61 1.014 9 F. Christintje Gagola, Amd.Keb., S.Pd. 184 354 538 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 3.582 8.329 11.911 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 8 Partai Amanat Nasional 167 40 207 1 Sjarifudin Taha, A.Md. 1.197 103 1.300 2 Vasko Tuwaidan, S.Th. 19 146 165 3 Sjuriaty A. Monoarfa, S.E. 43 9 52 4 Boby Daud 1.896 441 2.337 5 Drs. Hi. Burhanuddin, S.E., M.Ec., Dev.Ak 18 11 29 6 Dra. Hj. Suriati Midu 32 18 50 7 Tugianto 82 1 83 8 Ma’rifah Lausu 13 5 18 9 Meiske Nosa Supit 43 11 54 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 3.510 785 4.295 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 9 Partai Persatuan Pembangunan 124 36 160 1 Hi. Sardino Lihawa, S.E. 548 64 612 2 Suharto Karim 145 6 151 3 Venny Lusi Usulu, S.H. 21 3 24 4 Suriadi Widjin 169 5 174 5 Rizal Dali 1.052 72 1.124 6 Wenda Lumula 12 1 13 7 Abdulah Lantemona 22 44 66 8 Bambang Dunggio 1.183 32 1.215 9 Masita Abas 22 5 27 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 3.298 268 3.566 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 10 Partai Hati Nurani Rakyat 116 211 327 1 Janen Lasug, BA 277 90 367 2 Ismail Balai Gani, S.I.P. 157 213 370 3 Yuliana Frelly Oroh 21 43 64 4 Mulyono Yusuf 483 65 548 5 Jakalpen Saragih 205 860 1.065 6 Natalia C.F. Takasenseran 72 42 114 45 7 Stenly W. Tamo, S.H. 262 1.907 2.169 8 Yusak Lesman Walo 365 25 390 9 Hapsah A. Zakaria 71 9 80 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 2.029 3.465 5.494 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 14 Partai Bulan Bintang 19 7 26 1 Fitri Dara Syamsi 353 50 403 2 Djafar Tumulo 13 44 57 3 Ramli Hukolinggo 8 10 18 4 Hj. Yulfiza Djufri 12 2 14 5 Sofia Solar 1 2 3 6 Irawati Harun 2 1 3 7 Astrie Masitho Wakaena 5 0 5 8 Djamal Wakid 7 2 9 9 Olivia Marlina Budiman 1 2 3 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 421 120 541 Nomor/Nama Partai dan Calon Kecamatan Singkil Kecamatan Mapanget Jumlah Akhir 15 Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia 13 7 20 1 Drs. Hi. Abdul Said Ismail 47 21 68 2 Handry D. Turangan 5 79 84 3 Henny Watok Hanrieta Ngangi 2 3 5 4 James Karel Runtuwene, S.Psi. 6 33 39 5 Rompis Tulende, B.Sc. 144 11 155 6 Joula Lineke Rogi 2 20 22 7 Ronny Ronald Lalujan, S.H. 4 2 6 8 Beatrix Methusala 1 21 22 9 Joseph Kaunang 3 69 72 Jumlah Suara Sah Partai dan Suara Calon 227 266 493 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 04-03-23/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kalimantan Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing peserta Pemilihan Umum untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Samarinda 1; 2. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dan Pihak Terkait dalam penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan 22 Rakyat Daerah Tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Samarinda 1 sebagai berikut: 2.1 Pemohon (Partai Keadilan Sejahtera), sebanyak 4.534 suara; 2.2 Pihak Terkait (Partai Amanat Nasional), sebanyak 4.641 suara; 3. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk seluruh peserta Pemilihan Umum dalam penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Samarinda 1, sebagai berikut: 3.1 Partai Nasdem, sebanyak 8.273 suara; 3.2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebanyak 2.225 suara; 3.3 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebanyak 4.534 suara; 3.4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebanyak 9.863 suara; 3.5 Partai Golongan Karya (GOLKAR) sebanyak 22.004 suara; 3.6 Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) sebanyak 7.094 suara; 3.7 Partai Demokrat sebanyak 7.275 suara; 3.8 Partai Amanat Nasioal (PAN) sebanyak 4.641 suara; 3.9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 8.969 suara; 3.10 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebanyak 8.076 suara; 3.11 Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 513 suara; 3.12 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 323 suara; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 01-01-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang perolehan suara partai politik di Daerah Pemilihan Sampang 2; 2. Menetapkan perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014 yang benar di Daerah Pemilihan Kabupaten Sampang 2 yaitu sebagai berikut: Nama Partai Perolehan Suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 8.752 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 35.538 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8.214 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 12.175 Partai Golongan Karya (Golkar) 9.131 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 26.938 Partai Demokrat 13.506 Partai Amanat Nasional (PAN) 9.748 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 14.107 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 13.248 Partai Bulan Bintang (PBB) 6.713 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 118 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-06/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Jambi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Menolak keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, tanggal 9 Mei 2014, sepanjang perolehan suara partai politik untuk Dapil Kabupaten Merangin 4, khususnya perolehan suara di TPS 10 Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin; 3. Menetapkan hasil perolehan suara masing-masing partai politik dalam penghitungan surat suara ulang di TPS 10 Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Merangin, Dapil Merangin 4, sebagaimana tabel berikut: No. Partai Politik Jumlah Perolehan Suara 1. Partai Nasional Demokrat 6 2. Partai Kebangkitan Bangsa 15 3. Partai Keadilan Sejahtera 13 4. PDI Perjuangan 6 5. Partai Golongan Karya 1 6. Partai Gerindra 3 7. Partai Demokrat 1 8. Partai Amanat Nasional 0 9. Partai Persatuan Pembangunan 122 17 10. Partai Hati Nurani Rakyat 70 11. Partai Bulan Bintang 2 12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1 Jumlah 240 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan