Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3131 to 3140 of 5030 items

Nomor 98/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. Purwaning M. Yanuar, S.H., M.CL., CN., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Budhi Sarwono 2. H. Boyamin Kuasa Pemohon: Kurniawan Adi Nugroho, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 105/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang tanpa nomor dan tahun tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mohamad Mova Al Afghani 2. Kenna Herdi Safrudin 3. Uly Arta Tresia N 4. Ni Made Kusuma Dewi 5. Sari Melani, S.H.,S.Pd. 6. Wienda Messabela 7. Leo Bregas 8. Gita Paulina T. Purba 9. Primanitya Swastyastu 10.Christina Happyninatyas 11.M. Yulistiyanti Esthi W 12.Ratih Purbasari Sugianto 13.Wawan Irawan 14.Susanti Kuasa Pemohon: Moh. Agus Riza Hufaida, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 111/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. T. Yamli 2. Kusbianto, S.H.,M.Hum 3. Samulia Surya Indra, SP 4. Harun Nuh 5. Henkie Yusuf Wau, S.H., M.Hum 6. Basar Siahaan 7. Kemalawati AE, S.H 8. Leonardo Marbun, S.Sos 9. Fahrul Hali Saputra Kuasa Pemohon: Hasan Lumban Raja, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 50/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Arni Aryani Suherlan Odo, 2. Siti Masitoh Bt Obih Ading 3. Ai Lasmini Bt Enu Wiharja Kuasa Pemohon: Sondang Tampubolon, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mukhyir Hasan Hasibuan 2. Ir. Untung Riyadi, S.E 3. Muhammad Ichsan 4. Lukman Hakim 5. Bambang Wirahyoso 6. Sunarti 7. Rudi Hartono B. Daman 8. Syarief Hidayatulloh 9. Bambang Eka, S.E.; 10.Willem Lucas Warow 11.Wahida Baharuddin Upa 12.H. Maliki, S.Sos Kuasa Pemohon: Jamaluddin Karim, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 39/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Taufiq Hasan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Hilarion Haryoko, dkk sebagai Pemohon I s.d Pemohon V Kuasa Pemohon: Azas Tigor Nainggolan, S.H., M.Si., dkk yang semuanya tergabung dalam Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA INDONESIA)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 84/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Nofrialdi. Amd EK
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) yang menyatakan, “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling 38 lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri”; 1.2. Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) yang menyatakan, “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri”; 1.3. Terhadap hasil RUPS yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan telah melewati jangka waktu yang ditentukan Pasal 86 ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebelum adanya putusan Mahkamah ini dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah putusan Mahkamah ini; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 9 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ramdan Alamsyah, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon gugur
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 9 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan