Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3121 to 3130 of 5030 items

Nomor 94/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Pasal 327 dan Pasal 376 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Joncik Muhammad, S.Si., SH., MM 2. Toyeb Rakembang, S. Ag 3. H. Niko Pransisco, SH 4. H. Anton Nurdin, ST., SH., M.Si Kuasa Pemohon: Chairil Syah, SH., dkk
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 94/PUU-XII/2014 perihal Permohonan Pengujian Pasal 327 dan Pasal 376 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 327 dan Pasal 376 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 5 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 93/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Ragil Sukamto 2. Zaenal Arifin 3. Dadang Sudirman ER, S.H., M.M. 4. H. Agus Sundana 5. Haerul Amin Prasetya 6. Mastur 7. Asep Chandra Teja Kusmana 8. Yanthi Nurhayati, S.PD 9. H.D. Komarudin Noor, S.Ag 10.Budi Sopani Muplih 11.Diny Yuliani 12.Hj. Putriarti Putik H, S.E 13.Sri Puji Uami 14.Fitri Maryani 15.H. Ihwan Ridwan 16.Heri Rosnedi, S.H. 17.Imam Subekti 18.H. Ade Ahmad 19.Apud Saepudin 20.Astri Novitasari 21.Darmita 22.Isep Saprudin, S.H., M.M 23.Rifky Fauzi, S.H 24.Andri Yani Kuasa Pemohon: Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 5 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) 2. Serikat Petani Indonesia (SPI) 3. Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD) 4. Aliansi Petani Indonesia (API) 5. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 6. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) 7. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) 8. Indonesia for Global Justice (IGJ) 9. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) 10.Perkumpulan Sawit Watch 11.Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 12.Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Kuasa Pemohon: Ecoline Situmorang, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “hak sewa” dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Frasa “hak sewa” dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran 115 Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani”; 1.4. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani”; 1.5. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) selengkapnya menjadi, “Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional, serta kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani”; 1.6. Kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.7. Kata “berkewajiban” dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan 116 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.8. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433) selengkapnya menjadi, “Petani bergabung dan berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 5 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 90/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Refki Saputra 2. Roni Saputra 3. Raysha Rahma 4. Carolus L Tindra Matunino K 5. Kiki Pranasari
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon Nomor 90/PUU-XII/2014 perihal pengujian Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dengan Registrasi Nomor 90/PUU-XII/2014 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Budi Arie Setiadi 2. Panel Barus 3. Hendrik Dikson Sirait 4. Abdul Havid Permana 5. Robik Maulana 6. Misno 7. Wignyo 8. Guntur Siregar 9. Heru Yazid 10.Sinnalawati Rikani Blegur 11.A. Pitono Adhi 12.B. I. Purwantani Wurjayanti Kuasa Pemohon: Sunggul Hamonangan Sirait,S.H., dkk
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 3 2. Permohonan Nomor 99/PUU-XII/2014 yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota [sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. I. Hendrasmo 2. R. Kristiawan 3. Sebastianus KM Salang 4. Poltak Orba P. Sitanggang 5. Sandi Ramadan 6. Nandan Suhendar 7. Deden A. B. 8. Engkos Kosasih 9. Hapidullah 10.Jojo Ratnajaya 11.Wowon 12.Yana Suryana 13.Il Sahli 14.Agus Kusnadi 15.Angga Perdian Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon Nomor 100/PUU-XII/2014 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 3 Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sekarang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pemohon : 1. Andi Gani Nena Wea, S.H. 2. M. Nurdin Singadimedja, S.H., M.H 3. H. Mochamad Acim 4. R. Abdullah Kuasa Pemohon: Drs. Gindo L. Tobing, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 102/PUU-XII/2014 mengenai pengujian Pasal 3 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Andi Gani Nena Wea, S.H.; M. Nurdin Singadimedja, S.H., M.H.; H. Mochamad Acim; dan R. Abdullah, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586, selanjutnya disebut UU 22/2014), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Budhi Sutardjo 2. Komar Hermawan 3. H. Tato Hartato Supriatna 4. Dendin Haryana 5. Agus Raya Priatna 6. Denny Rahadian P 7. Mujiono 8. Yayak Priasmoro 9. H. Yayat Supriatna, SE., MM 10.Drs. Puji Widodo 11.Danny Ramang MRM 12.Fahruroji Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 3 2. Permohonan Nomor 103/PUU-XII/2014 perihal Pengujian formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586), ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 104/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mudhofir, SH 2. Togar JS Marbun Kuasa Pemohon: Saut Pangaribuan, SH., dkk
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 104/PUU-XII/2014 yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Supriyadi Widodo Eddyono 2. Wiladi Budiharga 3. Indriaswati D. Saptaningrum 4. Ullin Ni am Yusron 5. Anton Aliabbas, M.Si. 6. Antarini Pratiwi, S.H., LL.M., 7. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) 8. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) 9. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) 10.Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) KUasa Pemohon: Anggara, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Oktober 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan