Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3101 to 3110 of 5030 items

Nomor 98/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) 2. Aliansi Petani Indonesia (API) 3. Serikat Petani Indonesia (SPI) 4. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 5. Perserikatan Solidaritas Perempuan (SP) 6. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) 7. Perkumpulan Sawit Watch 8. Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD) 9. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 10.Indonesia for Global Justice (IGJ) 11.Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) 12.Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) Kuasa Pemohon: B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Desember 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 128/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Arif Fathurohman
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 3 Desember 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 64/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Bernard Samuel Sumarauw
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 3 Desember 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 63/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Dr. Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., SpN., M.H., M.Kn 2. H. Teddy Anwar, S.H., SpN 3. Himpunan Notaris Indonesia Kuasa Pemohon: M. Alexander Weenas, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Desember 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) 2. PT. Harapan Utama Andalan dan PT. Pelayaran Eka Ivanajasa 3. Koperasi TKBM Kendawangan Mandiri 4. PT. Lanang Bersatu 5. PT. Tanjung Air Berani 6. PT. Labai Tehknik Metal 7. PT. Pundi Bhakti Khatulistiwa 8. PT. Lobunta Kencana Raya 9. PT. Patriot Cinta Nusantara Kuasa Pemohon: Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Pihak Terkait I dan eksepsi para Pihak Terkait II; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Desember 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 108/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : PT. Pukuafu Indah diwakili oleh Dr. Nunik Elizabeth Merukh, MBA Kuasa Pemohon: Wisye Hendrarwati., S.H., M.H. dkk
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon Nomor 108/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pegujian Pasal 169 huruf b dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 95/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Anton Aliabbas, M.Si., MT. 2. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum Kuasa Pemohon: Poengky Indarti, S.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 6/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Harris Simanjuntak
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Ir. Darma Ambiar, M.M. 2. Drs. Sujana Sulaeman Kuasa Pemohon: Andi Syafrani, S.H., MCCL., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 38/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Markus Dairo Talu, S.H 2. Drs. Ndara Tanggu Kaha Kuasa Pemohon: Rudy Alfonso, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 November 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan