Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2781 to 2790 of 5030 items

Nomor 4/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. DADAY SYARIFFUDIN PERMADI sebagai Pemohon I; 2. DADAN YUSUF sebagai Pemohon II; 3. RILDANO sebagai Pemohon III; 4. NENENG NURLAELASARI sebagai Pemohon IV; 5. TETY INTAN BUDIANI sebagai Pemohon V; 6. ANANG sebagai Pemohon VI; 7. LUKKY JULIANTI, SIP sebagai Pemohon VII; 8. BUNDA YUSFIDA sebagai Pemohon VIII; Kuasa Pemohon: KUSWARA, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Maret 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015
Pemohon : Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E, MSM dan Jemmy Asiku.Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Handri Piter Poae, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Maret 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani dan Sanny Iskandar selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APINDO. Kuasa Pemohon: H. John Pieter Nazar, S.H., M.H.dkk
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 1/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 17 Maret 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 150/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 (Susulan).
Pemohon : Tumpak Siregar S.H., dan H. Irwansyah Damanik, S.E., Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Simalungun Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum.,dkk
Amar Putusan : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 150/PHP.BUP-XIV/2016 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 17 Maret 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 14/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian UU No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 158 ayat (2) huruf c]
Pemohon : Pemohon : Taem Kuasa Pemohon: Kalna Surya Siregar, S.H. dan Irwansyah Putra Saragih, S.H
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 14/PUU-XIV/2016 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 7 Maret 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 98/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan [Pasal 50 ayat (2)] dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan [Pasal 1 angka 3, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 82 ayat (3) huruf a]
Pemohon : Pemohon : PT Inanta Timber & Trading Co. Ltd Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 Maret 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 2/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian UU No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 74 ayat (3)]
Pemohon : Pemohon : 1. Guntur Abdurrahman; 2. Adam Malik; 3. Jefrinaldi
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 7 Maret 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur KALIMANTAN TENGAH Tahun 2016
Pemohon : DR. Ir. Willy Midel Yoseph., MM, MAP dan Drs. H. M. Wahyudi K. Anwar, MM., MAP
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 7 Maret 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
Pemohon : LM. Rusman Emba, ST dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015, tanggal 19 Desember 2015, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 3 (tiga) TPS, 252 yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna; 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 di 3 (tiga) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, serta TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dibacakannya Putusan Mahkamah; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Resor Kabupaten Muna, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 25 Februari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati TELUK BINTUNI Tahun 2015
Pemohon : Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2015 di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua 168 Barat yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni; serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara; 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang sampai dengan laporan pemungutan suara ulang tersebut disampaikan kepada Mahkamah, sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 25 Februari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan