Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2761 to 2770 of 5030 items

Nomor 25/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK)yang diwakili oleh: a. Victor Santoso Tandiasa, SH., b. Achmad Saifudin Firdaus, SH., c. Denny Rudini, SH., d. Okta Heriawan, SH., e. Bayu Segara, SH., 2. Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)yang diwakili oleh: a. Kurniawan; b. Lintar Fauzi; c. Novi Susanti; d. Danny Dzul Hidayat; e. Yudi Candra Pratama; f. Alfian Akbar Balyanan; g. Muhammad Farhan Ali; h. Wahyu Ningsih; i. Helena Primsa Ginting; j. Adytia Rachman; k. Daud Wilton Purba; l. Sylvia Nurmalita; m. Ryan Priatna; n. Yessi Friscila Saragih; o. Gigih Hernowo; p. Muhammad Zaky Rabbani 3. Wahyu Nugroho; 4. Mario Bernado Sitompul; 5. Hermanto Siahaan; 6. Siti Hannah Farihah; 7. Ainul Yaqin; 8. Astrid Remiva
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Mei 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Muhammad Hafidz sebagai Pemohon I; 2. Wahidin sebagai Pemohon II; 3. Solihin sebagai Pemohon III; Selanjutnya disebut sebagai para Pemohon
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Menolak permohonan provisi para Pemohon; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Mei 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 122/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. M. Nur; 2. AJ. Dahlan; 3. Theresia Yes; Kuasa Pemohon: Andi Muttaqien, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 31 Mei 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Anna Boentaran Kuasa Pemohon: Muhammad Ainul Syamsu, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 1.1. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; 1.2. Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 12 Mei 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Tahun 2015
Pemohon : Demianus Kyeuw Kyeuw, S.H., M.H. dan Adiryanus Manemi, S.KM, M.KES. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Tahun 2015, Nomor Urut 2. Kuasa Pemohon: 1. Yance Salambauw, S.H., M.H.,dkk; 2. Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS.,dkk; 3. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 004/KPTS/KPU-MBR-030/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemungutan Suara Ulang Di 10 (Sepuluh) TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015 bertanggal 31 Maret 2016 sepanjang mengenai perolehan 117 suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer; 2. Membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 009/BA/KPU-MBR-030/III/2016 tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemungutan Suara Ulang Di 10 (sepuluh) TPS di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 [Model DB-KWK-PSU] beserta lampiran Formulir Model DB1-KWK- PSU tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, bertanggal 31 Maret 2016, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015 di 9 (sembilan) TPS yaitu TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 118 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum RI bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum RI bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kapolres Mamberamo Raya untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 12 Mei 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
Pemohon : L.M. Rusman Emba, S.T dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015, Nomor Urut 1; Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 16/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu, TPS 4 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Marobo Kecamatan Marobo Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015, tanggal 24 Maret 2016, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna; 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 di 2 (dua) TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dibacakannya Putusan Mahkamah; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 138 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Muna untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Resor Kabupaten Muna, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 12 Mei 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015
Pemohon : H. Safi Pauwah, S.H. dan Ir. H. Faruk Bahanan. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015, Nomor Urut 3; Kuasa Pemohon: Rudy Alfonso, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Menjatuhkan putusan akhir: 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pehitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang untuk Kecamatan Sanana, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kecamatan Mangoli Utara Timur, dan Kecamatan Mangoli Tengah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015, sebagai berikut: 1.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rusmin Latara dan Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M. Si., sebanyak 5 (lima) suara; 1.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hendrata Thes, S.Pd.K dan Zulfahri Abdullah, S.Ik., sebanyak 1.801 (seribu delapan ratus satu) suara; 1.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Safi Pauwah, S.H. dan Ir. H. Faruk Bahanan, sebanyak 1.538 (seribu lima ratus tiga puluh delapan) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rusmin Latara dan Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M. Si., sebanyak 11.166 (sebelas ribu seratus enam puluh enam) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hendrata Thes, S.Pd.K dan Zulfahri 158 Abdullah, S.Ik., sebanyak 18.508 (delapan belas ribu lima ratus delapan) suara; 2.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Safi Pauwah, S.H. dan Ir. H. Faruk Bahanan, sebanyak 18.322 (delapan belas ribu tiga ratus dua puluh dua) suara; 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 Mei 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 21/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun [Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), dan Pasal 107]
Pemohon : Pemohon : 1. Kahar Winardi; 2. Wandy Gunawan; 3. Chuzairin Pasaribu, dkk. Kuasa Pemohon: Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Menyatakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sepanjang frasa “Pasal 59 ayat (2)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan “masa transisi” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tidak diartikan 1 (satu) tahun tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh satuan rumah susun; 1.2. Menyatakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sepanjang frasa “Pasal 59 ayat (2)” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud dengan “masa transisi” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tidak diartikan 1 (satu) tahun tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh satuan rumah susun; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 10 Mei 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 118/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer [Pasal 353]
Pemohon : Sumarmiasih Kuasa Pemohon: Gatot Goei, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 10 Mei 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2015
Pemohon : Mohamad Sabar Musman
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 10 Mei 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan