Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2791 to 2800 of 5030 items

Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati KEPULAUAN SULA Tahun 2015
Pemohon : H. Safi Pauwah, SH dan Faruk Bahanan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 29/kpts/KPU-Kab/030.436342/pemilukada/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015, bertanggal 17 Desember 2015, sepanjang perolehan suara masing- masing pasangan calon di: 1) TPS 47 Desa Wailau, Kecamatan Sanana; 2) TPS 10 Desa Fagudu, Kecamatan Sanana; 3) TPS 1 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 376 4) TPS 3 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 5) TPS 129 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 6) TPS 130 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 7) TPS 131 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 8) TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 9) TPS 105 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 10) TPS 70 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan; 11) TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan; 2. Membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015, bertanggal 17 Desember 2015, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di: 1) TPS 47 Desa Wailau, Kecamatan Sanana; 2) TPS 10 Desa Fagudu, Kecamatan Sanana; 3) TPS 1 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 4) TPS 3 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 5) TPS 129 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 6) TPS 130 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 7) TPS 131 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 8) TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 9) TPS 105 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 10) TPS 70 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan; 11) TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2015 di: 1) TPS 47 Desa Wailau, Kecamatan Sanana; 377 2) TPS 10 Desa Fagudu, Kecamatan Sanana; 3) TPS 1 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 4) TPS 3 Desa Mangon, Kecamatan Sanana; 5) TPS 129 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 6) TPS 130 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 7) TPS 131 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah; 8) TPS 104 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 9) TPS 105 Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur; 10) TPS 70 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan; 11) TPS 72 Desa Waigay, Kecamatan Sulabesi Selatan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sula dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 3, angka 4, dan angka 5 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, in casu Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengamankan proses Pemungutan Suara Ulang di 11 TPS sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 3, sampai dengan 378 laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 25 Februari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 24/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Tahun 2015
Pemohon : Demianus Kyeuw Kyeuw, SH, MH dan Adiryanus Manemi, S.KM, M.KES. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua Tahun 2015, Nomor Urut 2. Kuasa Pemohon: 1. Yance Salambauw, SH., MH.,dkk; 2. Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH., MH., ACCS., dkk; 3. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dkk.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 019/KPTS/KPU-MBR-030/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015, bertanggal 18 Desember 2015, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 10 (sepuluh) TPS, yaitu 2 (dua) TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 134 (delapan) TPS di Distrik Rufaer yaitu TPS 01 Kampung Biri, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer; 2. Membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 031/BA/KPU-MBR-030/XII/2015 tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati [Model DB-KWK] beserta lampiran Formulir Model DB1- KWK tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, bertanggal 18 Desember 2015, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 10 (sepuluh) TPS, yaitu 2 (dua) TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer yaitu TPS 01 Kampung Biri, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015 di 10 (sepuluh) TPS, yaitu 2 (dua) TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer yaitu TPS 01 Kampung Biri, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya untuk memberhentikan dan mengganti seluruh Ketua dan Anggota KPPS di 10 (sepuluh) TPS, yaitu 2 (dua) TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 (delapan) TPS di Distrik Rufaer yaitu TPS 01 Kampung Biri, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 135 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang dimaksud; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Papua, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Februari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Tahun 2015
Pemohon : Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, ST., M.M. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Tahun 2015, Nomor Urut 4. Kuasa Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 di 20 TPS, di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yaitu: 75 1.1 TPS 1 Amasing Kota 1.2 TPS 2 Amasing Kota 1.3 TPS 3 Amasing Kota 1.4 TPS 1 Amasing Kota Utara 1.5 TPS 2 Amasing Kota Utara 1.6 TPS 1 Awanggoa 1.7 TPS 1 Belang-Belang 1.8 TPS 1 Hidayat 1.9 TPS 1 Indomut 1.10 TPS 1 Kaputusang 1.11 TPS 1 Labuha 1.12 TPS 4 Labuha 1.13 TPS 1 Marabose 1.14 TPS 2 Marabose 1.15 TPS 1 Suma Tinggi 1.16 TPS 1 Sumae 1.17 TPS 1 Tomori 1.18 TPS 2 Tomori 1.19 TPS 3 Tomori 1.20 TPS 4 Tomori paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini dibacakan; 76 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara yang selanjutnya mensupervisi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara serta Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten; 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara, untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Februari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau Tahun 2015
Pemohon : Indra Putra, S.T. dan Komperensi, SP. M.Si. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 22 Februari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 72/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015
Pemohon : Khairunas dan Edi Susanto. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2015, Nomor Urut 2. Kuasa Pemohon: Virza Benzani, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 136
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Februari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 134/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015
Pemohon : H. Sukirman, S.H dan Safri, S.E. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Februari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 148/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Tahun 2015
Pemohon : INYA BAY.SE.MM dan Drs. SAID HINDOM, M.Si. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat Tahun 2015. Kuasa Pemohon: Dr. H. Jamaluddin Rustam, S.H., M.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Februari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 113/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015
Pemohon : Hj. Ir. Ratna Mahmud dan H. M. Zabur Nawawi. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: Nasrullah Nawawi, SH., MM.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Tahun 2015
Pemohon : Dr. Hi. Rustam Hs. Akili, S.E., M.H dan Ir. Hi. Anas Jusuf. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2015, Nomor Urut 1. Kuasa Pemohon: 1. Ivonne Woro Respatiningrum, S.H., CN., dkk; 2. Heru Widodo, S.H., M.Hum.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 118/PHP.BUP-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Tahun 2015
Pemohon : Hi. Tonny S. Yunus dan Hi. Sofyan Puhi. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2015, Nomor Urut 4. Kuasa Pemohon: 1. Sirra Prayuna, S.H., dkk; 2. Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M. dkk.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 26 Januari 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan