Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2691 to 2700 of 5030 items
Nomor 78/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Gusti Iskandar, S.A., S.E. Kuasa Pemohon: Yanda Zaihini Ishak, Ph.D. dan Heriyanto, S.H., M.H |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 9 November 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 102/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Drs. Rusli Sibua, M.Si. Kuasa Pemohon: Achmad Rifai MA, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan”. 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 9 November 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 109/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. Y.B. Purwaning M. Yanuar, S.H., M.CL., CN.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 9 November 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 125/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Dr. H. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 9 November 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 52/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Sri Royani |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 9 November 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 86/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi |
| Pemohon | : | Rama Ade Prasetya |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 86/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 9 November 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 69/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Ny. Ike Farida Kuasa Pemohon: Yahya Tulus Nami. S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”; 1.2. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”; 1.3. Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”; 1.4. Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”; 1.5. Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”; 1.6. Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 27 Oktober 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 88/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Drs. Srijanto, AMd. Farm |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 27 Oktober 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 138/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang diwakili oleh Mansuetus Alsy Hanu sebagai Pemohon I; 2. Perkumpulan Sawit Watch, yang diwakili oleh Jefri Gideon Saragih sebagai Pemohon II; 3. Aliansi Petani Indonesia (API), yang diwakili oleh Muhammad Nur Uddin sebagai Pemohon III; 4.Serikat Petani Indonesia (SPI), yang diwakili oleh Henry Saragih sebagai Pemohon IV; 5. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), yang diwakili oleh Dwi Astuti sebagai Pemohon V; 6.Farmer Initiatives For Ecological Livelihood And Democracy (FIELD), yang diwakili oleh Widyastama Cahyana sebagai Pemohon VI; Kuasa Pemohon: B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 293 1.1 Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa “orang perseorangan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk orang perseorangan petani kecil; 1.2 Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “orang perseorangan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk orang perseorangan petani kecil; 1.3 Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai termasuk orang perorangan petani kecil; 1.4 Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai termasuk orang perorangan petani kecil; 1.5 Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri; 294 1.6 Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak berlaku bagi varietas pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil dalam negeri untuk komunitas sendiri; 1.7 Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan; 1.8 Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai hak atas tanah dan izin usaha perkebunan; 1.9 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU- V/2007; 1.10 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai 295 tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007; 1.11 Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU- V/2007; 1.12 Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “setiap orang secara tidak sah” dalam ketentuan dimaksud tidak dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-V/2007; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 27 Oktober 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 67/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [Pasal 310] |
| Pemohon | : | Khairul Daulay Kuasa Pemohon: Sahat Tambunan, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 67/PUU-XIV/2016 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 13 Oktober 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |