Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2671 to 2680 of 5112 items
Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Karel Murafer, S.H, M.A. 2.Yance Way, S.E, M.M. Kuasa Pemohon : Yance Salambauw, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 25/Kpts- KPU.MBT/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan Dan Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017, bertanggal 25 Februari 2017 sepanjang berkenaan perolehan suara di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah; 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 di satu TPS, yaitu TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Papua Barat yang selanjutnya mensupervisi KPU Kabupaten Maybrat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Provinsi Papua Barat yang selanjutnya mensupervisi Panwas Kabupaten Maybrat dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 8. Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pelaksanaan 282 pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada Panwas Kabupaten Maybrat untuk melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 53/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Simon Atururi, S.Pi., M.Si. 2.Isak Semuel Worabai, S.E. Kuasa Pemohon : Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 51/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Melkianus Laviano Doom, A.Md. 2.Saul Ayomi, S.H. Kuasa Pemohon : Yustian Dewi Widiastuti, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenKepulauan Yapen, Provinsi PapuaTahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Tonny Tesar, S.Sos 2.Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A. Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 27 Maret 2017 adalah cacat hukum; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 27 Maret 2017; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papuauntuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan dengan mengikutsertakan seluruh pasangan calon sebagai berikut: (1) Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A.; (2) Yulianus Klemens Worumi, S.Th dan Zefanya Yeuwun, S.Pd.K.; (3) Ir. Marthen Kayoi, M.M dan Aser Paulus Yowei, S.T., S.Th., M.T.; (4) Simon Atururi, S.Pi., M.Si dan Isak Semuel Warobai, S.E.; (5) Benyamin Arisoy, S.E., M.Si dan Drs. Nathan Bonay, M.Si.; (6) Melkianus Laviano Doom, A.Md. dan Saul Ayomi, S.H. ; 5. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan 222 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 sesuai dengan kewenangannya; 6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi Papua dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 di semua TPS di seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 di atas sesuai kewenangannya; 7. Memerintahkankepada Kepolisian Negara RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 di semua TPS di seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 9/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Dr. Ahars Sulaiman, S.H., M.H., M.Kn Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan Permohon Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 5 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 102/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Fedhli Faisal Kuasa Pemohon : Resa Indrawan Samir, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 5 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 87/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Dendy Prayitno 2.Hendrik Bode 3.Kadari 4.Sutrisno 5.Soewandi 6.Yoppi Mamesah 7.Sunowo 8.Mochammad Subekti 9.M. Sholikin 10.Usman 11.Adi Susanto 12.Wagiman Hadi Prajitno 13.Moch. Sarbini Kuasa Pemohon : Chamdani, S.H. S.E., M.Si., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. |
| Jenis Amar Putusan | : | Gugur |
| Tanggal Putusan | : | 5 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 132/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Robby Abbas Kuasa Pemohon : Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 5 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 8/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Rusdi 2.Arifin Nur Cahyono Kuasa Pemohon : Budi Satria Dewantoro, S.H. |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 8/PUU-XV/2017 mengenai Pengujian Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 5 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 137/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI 2.Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara 3.Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh 4.Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan 5.Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung 6.Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi 7.Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi 8.Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung 9.Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung 10.Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten 11.Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat 12.Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat 13.Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat 14.Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah 15.Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah 16.Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 17.Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur 18.Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur 19.Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali 20.Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah 21.Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon VIII, Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XXI, Pemohon XXIII, Pemohon XXIV, Pemohon XXXVI, Pemohon XL sampai dengan Pemohon XLVII, tidak dapat diterima; 211 2. Menyatakan permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon VI, Pemohon IX sampai dengan Pemohon XV, Pemohon XVII, Pemohon XXII, Pemohon XXVI sampai dengan Pemohon XXIX, Pemohon XXXI sampai dengan Pemohon XXXV, dan Pemohon XXXVII sampai dengan Pemohon XXXIX sepanjang pengujian Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 21; Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), tidak dapat diterima; 3. Mengabulkan permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon VII, Pemohon IX sampai dengan Pemohon XVII, Pemohon XX, Pemohon XXII, Pemohon XXV sampai dengan Pemohon XXXV, dan Pemohon XXXVII sampai dengan Pemohon XXXIX sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa “...pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat“ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 4. Menyatakan frasa “Perda Kabupaten/Kota dan” dalam Pasal 251 ayat (2) dan ayat (4), frasa “Perda Kabupaten/Kota dan/atau” dalam Pasal 251 ayat (3), dan frasa “penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan” dan frasa “Perda Kabupaten/Kota atau” dalam Pasal 251 ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menolak permohonan Pemohon VII, Pemohon XVI, Pemohon XX, Pemohon XXV, dan Pemohon XXX sepanjang pengujian Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; 212 Pasal 13; Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 21; Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 6. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; ------------------------------------------------------------------------------ |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 5 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |