Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2681 to 2690 of 5030 items

Nomor 43/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Drs. Rahmad Sukendar, S.H Kuasa Pemohon : Didi Karya Darmawan, SE., SH., MH.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Januari 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 82/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan [Pasal 1 angka 1 dan angka 6, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m, ayat (2), dan ayat (14), Pasal 12, Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 94]
Pemohon : 1. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI); 2. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI); dkk Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 222 3. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 Desember 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 111/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan [Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf d dan huruf e, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), dan Pasal 56 ayat (2)]
Pemohon : Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT. PLN (Persero)
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 120 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”; 3. Menyatakan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan tersebut dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 Desember 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 57/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak [Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23]
Pemohon : 1. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia; 2. Samsul Hidayat; dan 3. Abdul Kodir Jailani Kuasa Pemohon: Sugeng Teguh Santoso, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak [Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 22]
Pemohon : Yayasan Satu Keadilan Kuasa Pemohon: Heri Perdana Tarigan, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 14 Desember 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 59/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak [Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5)]
Pemohon : 1. Leni Indrawati; 2. Hariyanto; dan 3. Wahyu Mulyana Kuasa Pemohon: M. Pilipus Tarigan, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menolak permohonan para Pemohon mengenai konsiderans Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899). 2. Menyatakan tidak dapat diterima untuk permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 63/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak [Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2)]
Pemohon : 1. Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI); 2. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI); 3. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dkk Kuasa Pemohon: Agus Supriyadi, S.H., dk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 14 Desember 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun [Pasal 1 angka 21, Pasal 59 ayat (1) beserta Penjelasan, ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 74 ayat (1), ayat (2), Pasal 75 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 76, dan Pasal 77 ayat (2)]
Pemohon : 1. Eva Kristanti; 2. Rusli Usman; 3. Danang Surya Winata; 4. Ikhsan Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menyatakan permohonan para Pemohon mengenai frasa “paling lama 1 (satu) tahun” dalam Pasal 59 ayat (2) dan frasa “sarusun belum sepenuhnya terjual” dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 152/PHP.KOT-XIV/2016

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota PEMATANG SIANTAR Tahun 2016
Pemohon : Wesly Silalahi, SH, M.Kn dan H. Sailanto
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 14 Desember 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 50/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Tato Suwarto
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 November 2016
File Pendukung : Dokumen Putusan