Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2681 to 2690 of 5112 items

Nomor 48/PHP.KOT-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura Tahun 2017
Pemohon : Lembaga Demokrasi dan Riset Papua atau Papua Democratic and Research lnstitutes [PDRI] Kuasa Pemohon : Ali Nurdin, S.H., S.T.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Tahun 2017
Pemohon : 1.Briyur Wenda, S.Pd., MAP 2.Paulus Kogoya, S.Sos. Kuasa Pemohon : Supriono, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Tahun 2017
Pemohon : 1.M. Ali Sangaji, S.E., M.M. 2.Yulce Makasarat, S.TH. Kuasa Pemohon : M.Afif Abdul Qoyim, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PHP.GUB-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2017
Pemohon : 1.H. Rano Karno, S.Ip. 2.H. Embay Mulya Syarief Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44/PHP.GUB-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017
Pemohon : 1.Hana Hasanah Fadel 2.Tonny S Junus Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 161 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 43/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Tahun 2017
Pemohon : 1.Alter Sopacua 2.Aswar Rahim Kuasa Pemohon : Abdul Jabbar, SH, Gatot Rusbal, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tahun 2017
Pemohon : 1.Yustus Wonda, S.Sos., M.Si 2.Kirenius Telenggen, S.Th., M.CE Kuasa Pemohon : Jou Hasyim Waimahing, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir; 1. Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, bertanggal 27 Februari 2017 yang tanpa mengikutsertakan 6 (enam) distrik adalah cacat hukum; 2. Menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, bertanggal 27 Februari 2017; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 di semua TPS di enam distrik yaitu Distrik Lumo, Distrik Yamoneri, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Dagai dan Distrik Yambi; 93 4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Papua dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi Papua dalam pengawasan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; 8. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya terhadap KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaporkan kepada Mahkamah perihal hasil supervisinya mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua dalam penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 4 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 41/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017
Pemohon : 1.Sutiyo 2.Awang Dodik Setiawan 3.Digdo Agoes Soeharto 4.Sunarto 5.Moh. Hadi Kuasa Pemohon : Haris Azhar, S.H., M.A., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 108
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 39/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Tahun 2017
Pemohon : 1.Zeth Kadakolo, S.E., M.M. 2.H. Ibrahim Pokko Kuasa Pemohon : Habel Rumbiak, S.H., SpN., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 38/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tahun 2017
Pemohon : 1.Markus Waine 2.Angkian Goo, S.Pi. Kuasa Pemohon : Carrel Ticualu, SE., SH., MH., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon; 73 2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan