Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2661 to 2670 of 5112 items

Nomor 17/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Suprayitno
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 17/PUU-XV/2017 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 23 Mei 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian dan Penilaian atas Keberadaan Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Sarjito, dkk
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 23 Mei 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 55/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon : 1.Bartolomius Mirip, S.Pd. 2.Deny Miagoni, S.Pd., M.Pd. Kuasa Pemohon : Ahmad Irawan, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Mei 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon : 1.Natalis Tabuni, S.S., M.Si. 2.Yann Robert Kobogoyauw, S.Th., M.Div Kuasa Pemohon : Nahar A. Nasada, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017, bertanggal 20 April 2017; 3. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017, bertanggal 20 April 2017, sepanjang perolehan suara pada 7 (tujuh) TPS yaitu: 1) TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan 2) TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 di 7 (tujuh) TPS yaitu: 1) TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan 2) TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga; Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017; 6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap 73 Bawaslu Provinsi Papua dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017; 8. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pengawasannya dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 11. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan;
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 23 Mei 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 36/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017
Pemohon : 1.H. Burhanuddin B., S.E., Ak., M.Si 2.H.M. Natsir Ibrahim, S.E. Kuasa Pemohon : Anwar, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 441
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
Pemohon : 1.Ir. H. Kasra Jaru Munara 2.H. Man Arfah, S.Pdi Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-026.659470/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, bertanggal 23 Februari 2017, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di: (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 7 (tujuh) TPS di 4 (empat) kecamatan yaitu: 1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; 2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; 3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; 4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; 5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; 6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; 7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya; 241 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bombana untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 di 7 TPS sebagaimana amar putusan pada angka 3, di bawah supervisi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum RI; 5. Memerintahkan kepada Panwas Kabupaten Bombana untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 di 7 TPS sebagaimana amar putusan pada angka 3, di bawah supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu RI; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bombana untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara ulang tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; 8. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya terhadap KPU Kabupaten Bombana dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaporkan kepada Mahkamah perihal hasil supervisinya mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Bombana dalam pemungutan suara ulang tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Panwas Kabupaten Bombana untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara ulang tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 26 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PHP.KOT-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikotadan Wakil Walikota Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017
Pemohon : 1.Drs. Agus Rudianto, M.M. 2.Dance Ishak Palit, M.Si. Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. 195 Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017
Pemohon : 1.H. Abd. Rasad 2.H. Rajab Marwan Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; 219 Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 08/Kpts/KPU- Kab/001-434599/02/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2017, bertanggal 22 Februari 2017, sepanjang perolehan suara masing- masing pasangan calon di: 1) TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; 2) TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; 3) TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; 4) TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; 5) TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren; 3. Memerintahkan kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 di: 1) TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; 2) TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; 3) TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; 4) TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; 5) TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren; dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KIP Aceh yang selanjutnya mensupervisi KIP Kabupaten Gayo Lues dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap Panwaslih Aceh yang selanjutnya mensupervisi Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017; 220 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 8. Memerintahkan kepada KPU RI dan KIP Aceh untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada Panwaslih Kabupaten Gayo Lues untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pengawasannya dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 26 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 28/PHP.KOT-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikotadan Wakil Walikota KotaYogyakarta Tahun 2017
Pemohon : 1.Imam Priyono D Putranto, S.E., M.Si 2.Achmad Fadli Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. 244 Dalam Pokok Perkara Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 13/PHP.GUB-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017
Pemohon : 1.Dr. Suhardi Duka, M.M. 2.H. Kalma Katta, S. Sos., M.M. Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 26 April 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan