Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2711 to 2720 of 5030 items
Nomor 27/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Drs. Donatus Nimbetkendik, M.TP. sebagai Pemohon I; 2. Abdul Rahman, S.E. sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: DR. H. Jamaluddin Rustam, S.H., M.H., dan Mochtar Saenong, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor DR.H. JAMALUDDIN RUSTAM, S.H.,M.H., & ASSOCIATES |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 38/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Ropiko Paozan Kuasa Pemohon: Abdul Wahab, S.H. dan Afdaludin, S.H., kesemuanya Advokat |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 15 |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 September 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 59/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b] |
| Pemohon | : | 1. Wawan Hendriyanto; 2. Robby Iwan Setiawan; 3. Roni Agustinus Tri Prasetyo, dkk. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 7 September 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 67/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1)] dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia [Pasal 16 ayat (1) huruf g] |
| Pemohon | : | Sri Royani |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 7 September 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 123/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2)] |
| Pemohon | : | Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 7 September 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 8/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [Pasal 88 ayat (4)] |
| Pemohon | : | 1. Abda Khair Mufti; 2. Muhammad Hafidz; 3. Agus Humaedi Abdilah, dkk. Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H" |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 7 September 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 21/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana [Pasal 88] dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Pasal 15] |
| Pemohon | : | Setya Novanto Kuasa Pemohon: Muhammad Ainul Syamsu, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 1.1 Frasa “pemufakatan jahat“ dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 119 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”; 1.2 Frasa “pemufakatan jahat“ dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana“; 1.3 Frasa “tindak pidana korupsi“ dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak maknai, “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14“; 1.4 Frasa “tindak pidana korupsi“ dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik 120 Indonesia Nomor 4150) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 7 September 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 50/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi [Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) |
| Pemohon | : | Mohamad Sabar Musman |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 7 September 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 53/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan [Pasal 30 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1)] |
| Pemohon | : | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kuasa Pemohon: Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 7 September 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 20/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b] dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Pasal 26A] |
| Pemohon | : | Setya Novanto Kuasa Pemohon: Muhammad Ainul Syamsu, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1 Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas 98 permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 1.2 Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 1.3 Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 1.4 Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 99 4150), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 7 September 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |