Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2581 to 2590 of 5030 items
Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Natalis Tabuni, S.S., M.Si. 2.Yann Robert Kobogoyauw, S.Th., M.Div Kuasa Pemohon : Nahar A. Nasada, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017, bertanggal 20 April 2017; 3. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017, bertanggal 20 April 2017, sepanjang perolehan suara pada 7 (tujuh) TPS yaitu: 1) TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan 2) TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 di 7 (tujuh) TPS yaitu: 1) TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan 2) TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga; Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017; 6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap 73 Bawaslu Provinsi Papua dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017; 8. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pengawasannya dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 11. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 23 Mei 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 55/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Bartolomius Mirip, S.Pd. 2.Deny Miagoni, S.Pd., M.Pd. Kuasa Pemohon : Ahmad Irawan, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 23 Mei 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Karel Murafer, S.H, M.A. 2.Yance Way, S.E, M.M. Kuasa Pemohon : Yance Salambauw, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 25/Kpts- KPU.MBT/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan Dan Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017, bertanggal 25 Februari 2017 sepanjang berkenaan perolehan suara di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah; 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 di satu TPS, yaitu TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Papua Barat yang selanjutnya mensupervisi KPU Kabupaten Maybrat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Provinsi Papua Barat yang selanjutnya mensupervisi Panwas Kabupaten Maybrat dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 8. Memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pelaksanaan 282 pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada Panwas Kabupaten Maybrat untuk melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 13/PHP.GUB-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Dr. Suhardi Duka, M.M. 2.H. Kalma Katta, S. Sos., M.M. Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 28/PHP.KOT-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Walikotadan Wakil Walikota KotaYogyakarta Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Imam Priyono D Putranto, S.E., M.Si 2.Achmad Fadli Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. 244 Dalam Pokok Perkara Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.H. Abd. Rasad 2.H. Rajab Marwan Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; 219 Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 08/Kpts/KPU- Kab/001-434599/02/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2017, bertanggal 22 Februari 2017, sepanjang perolehan suara masing- masing pasangan calon di: 1) TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; 2) TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; 3) TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; 4) TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; 5) TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren; 3. Memerintahkan kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 di: 1) TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; 2) TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; 3) TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; 4) TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; 5) TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren; dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KIP Aceh yang selanjutnya mensupervisi KIP Kabupaten Gayo Lues dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi terhadap Panwaslih Aceh yang selanjutnya mensupervisi Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017; 220 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 8. Memerintahkan kepada KPU RI dan KIP Aceh untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada Panwaslih Kabupaten Gayo Lues untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pengawasannya dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya dalam pengawasan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 30/PHP.KOT-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Walikotadan Wakil Walikota Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Drs. Agus Rudianto, M.M. 2.Dance Ishak Palit, M.Si. Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. 195 Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Ir. H. Kasra Jaru Munara 2.H. Man Arfah, S.Pdi Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Perkara Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-026.659470/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, bertanggal 23 Februari 2017, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di: (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 7 (tujuh) TPS di 4 (empat) kecamatan yaitu: 1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; 2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; 3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; 4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; 5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; 6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; 7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya; 241 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bombana untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 di 7 TPS sebagaimana amar putusan pada angka 3, di bawah supervisi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemilihan Umum RI; 5. Memerintahkan kepada Panwas Kabupaten Bombana untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 di 7 TPS sebagaimana amar putusan pada angka 3, di bawah supervisi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu RI; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017; 7. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bombana untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara ulang tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; 8. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisinya terhadap KPU Kabupaten Bombana dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; 9. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaporkan kepada Mahkamah perihal hasil supervisinya mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Bombana dalam pemungutan suara ulang tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan; 10. Memerintahkan kepada Panwas Kabupaten Bombana untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara ulang tersebut paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 36/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.H. Burhanuddin B., S.E., Ak., M.Si 2.H.M. Natsir Ibrahim, S.E. Kuasa Pemohon : Anwar, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 441 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenKepulauan Yapen, Provinsi PapuaTahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Tonny Tesar, S.Sos 2.Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A. Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 27 Maret 2017 adalah cacat hukum; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 27 Maret 2017; 4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papuauntuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan dengan mengikutsertakan seluruh pasangan calon sebagai berikut: (1) Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A.; (2) Yulianus Klemens Worumi, S.Th dan Zefanya Yeuwun, S.Pd.K.; (3) Ir. Marthen Kayoi, M.M dan Aser Paulus Yowei, S.T., S.Th., M.T.; (4) Simon Atururi, S.Pi., M.Si dan Isak Semuel Warobai, S.E.; (5) Benyamin Arisoy, S.E., M.Si dan Drs. Nathan Bonay, M.Si.; (6) Melkianus Laviano Doom, A.Md. dan Saul Ayomi, S.H. ; 5. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Papua dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan 222 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 sesuai dengan kewenangannya; 6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi Papua dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 di semua TPS di seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 di atas sesuai kewenangannya; 7. Memerintahkankepada Kepolisian Negara RI untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017 di semua TPS di seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 26 April 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |