Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2581 to 2590 of 5112 items

Nomor 41/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Drs. Tatang Budiman Soelaim 2.Zainal Abidin, SHI Kuasa Pemohon : Dr. Yuherman, S.H. M.H. M.Kn., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 39/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ir. H. Ismail Yusanto, MM Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 38/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Afriady Putra S., S.H., S. Sos Kuasa Pemohon : Virza Roy Hizzal, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 79/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Adrianto Djokosoetono, S.T., M.B.A. 2. Ir. Ateng Aryono, M.B.A.
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 November 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Abdul Wahid, S.Pd.I
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 November 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 96/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Rojiyanto 2. Mansur Daud P. 3. Rando Tanadi
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 November 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 86/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Hermansyah Pagala, S.E. dan Asran Lasahari, S.Pd.
Amar Putusan : , 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 86/PUU-XV/2017 perihal pengujian Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 28 November 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : E. Fernando M. Manullang
Amar Putusan : , 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 85/PUU-XV/2017 perihal pengujian Pasal 1, Pasal 2 angka 1, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 1, Pasal 2 angka 1, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 28 November 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 55/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Sofyan H 2. Wiyono 3. Taripan Siregar 4. Dasman 5. Sumarto 6. Sortha Siagian 7. Suryamah
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon VII tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 November 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Nggay Mehang Tana 2.Pagar Demanra Sirait 3.Arnol Purba 4.Carlim Kuasa Pemohon : Muhnur, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”; 3. Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah 155 diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 7 November 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan