Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2561 to 2570 of 5112 items

Nomor 71/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Hadar Nafis Gumay; 2. Yuda Kusumaningsih; 3. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dkk Kuasa Pemohon : Fadli Ramadhanil, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Kuasa Pemohon : Zulkarnain Yunus, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 84
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 67/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kuasa Pemohon: Munathsir Mustaman, S.H. dan M. Maulana Bungaran, S.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 62/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Persatuan Indonesia Kuasa Pemohon: Christophorus Taufik, S.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 53/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Idaman Kuasa Pemohon: Mariyam Fatimah, S.H., M.H., dkk.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 137
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Habiburokhman Kuasa Pemohon: Kris Ibnu T. Wahyudi, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Januari 2018
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 66/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK) Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 89/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Batara Paruhum Radjagukguk, S.H. Kuasa Pemohon : Victor P Sinaga, S.H., CN., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 81/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Pemuda Muhammadiyah 2.Nasyiatul Aisyiah 3.Ikatan Pelajar Muhammadiyah 4.Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia Kuasa Pemohon : Ifdhal Kasim, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 64/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Drs. H. Akhmad Muqowam 2.Ir. H. Muhammad Mawardi 3.Drs. H.Abd.Rahman Lahabato 4.M.Syukur, S.H., M.H 5.Intsiawati Ayus, S.H., M.H 6.H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H 7.Taufik Nugraha, S.Kom Kuasa Pemohon : Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan