Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2561 to 2570 of 5030 items

Nomor 92/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D 2.Ida Budhiati, S.H., M.H 3.Sigit Pamungkas, S.IP., MA 4.Arief Budiman S.S., S.IP., MBA 5.Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si 6.Drs. Hadar Nafis Gumay 7.Hasyim Asy'ari S.H., M.Si., Ph.D Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- 81 Undang sepanjang frasa “...yang keputusannya bersifat mengikat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 10 Juli 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 25/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 2.Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kuasa Pemohon : Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M., dkk
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 25/PUU-XV/2017 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 4   2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan a quo dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 14 Juni 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Adri 2.Eko Sumantri Kuasa Pemohon : Ari Lazuardi, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Juni 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 54/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Perkumpulan Teman Ahok 2.Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) 3.Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB)4.Tsamara Amany 5.Nong Darol Mahmada Kuasa Pemohon : Andi Syafrani, S.H., MCCL, dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dan termuat” dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih; 3. Menyatakan frasa “dan tercantum” dalam Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, 87 Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih; 4. Menyatakan kata “tidak” dalam Pasal 48 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang kata “tidak” dalam pasal dimaksud dimaknai nama-nama pendukung calon perseorangan; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 Juni 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Abda Khair Mufti 2.Muhammad Hafidz 3.Amal Subkhan 4.Solihin 5.Totok Ristiyono Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 102 2. Menyatakan permohonan para Pemohon tentang pengujian Pasal 251 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sepanjang “Perkada bupati/walikota” tidak dapat diterima; 3. Menyatakan permohonan para Pemohon mengenai pengujian Pasal 251 ayat (2) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sepanjang “Perda Kabupaten/Kota” tidak dapat diterima; 4. Menyatakan frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (1) dan ayat (4), dan frasa “Perda Provinsi dan” dalam Pasal 251 ayat (7), serta Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 Juni 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 27/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Cuaca, S.H., M.H Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 14 Juni 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017
Pemohon : 1.H. Abd. Rasad 2.H. Rajab Marwan Kusa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menjatuhkan putusan akhir: 114 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang untuk Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Rikit Gaib, Kecamatan Blangpegayon, dan Kecamatan Blangkejeren pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017, sebagai berikut: 1.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Adam, S.E dan Iskandar, sebanyak 7.395 (tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh lima) suara; 1.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan, sebanyak 9.451 (sembilan ribu empat ratus lima puluh satu) suara; 1.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Muhammad Amru dan Said Sani, sebanyak 10.273 (sepuluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 sebagai berikut: 2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Adam, S.E dan Iskandar, sebanyak 13.052 (tiga belas ribu lima puluh dua) suara; 2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Abd. Rasad dan H. Rajab Marwan, sebanyak 20.122 (dua puluh ribu seratus dua puluh dua) suara; 2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Muhammad Amru dan Said Sani, sebanyak 21.494 (dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh empat) suara; 3. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 Juni 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Tahun 2017
Pemohon : 1.Karel Murafer, S.H, M.A., 2.Yance Way, S.E, M.M., Kuasa Pemohon : Yance Salambauw, S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang untuk satu TPS yaitu TPS 01, 111 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017, sebagai berikut: a. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. BERNARD SAGRIM, MM., dan Drs. PASKALIS KOCU, M.Si., sebanyak 27 (dua puluh tujuh) suara; b. Pasangan Calon Nomor Urut 2, KAREL MURAFER, S.H, M.A., dan YANCE WAY, SE, MM., sebanyak 30 (tiga puluh) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. BERNARD SAGRIM, MM., dan Drs. PASKALIS KOCU, M.Si., sebanyak 14.420 (empat belas ribu empat ratus dua puluh) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, KAREL MURAFER, S.H, M.A., dan YANCE WAY, SE, MM., sebanyak 14.394 (empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat) suara; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 8 Juni 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Febrina Lesisie Tantina 2.M. Adam Ishak Kuasa Pemohon : Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 16/PUU-XV/2017 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 30 Mei 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Imam Ghozali Kuasa Pemohon : Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Mei 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan