Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2541 to 2550 of 5030 items
Nomor 57/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Simon Atururi, S.Pi., M.Si. 2.Isak Semuel Worabai, S.E. Kuasa Pemohon : Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Natalis Tabuni, S.S., M.Si. 2.Yann Robert Kobogoyauw, S.Th., M.Div Kuasa Pemohon : Nahar A. Nasada, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Hasil Pemungutan Suara Ulang untuk 7 (tujuh) TPS yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa, dan TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga adalah sah dan selanjutnya digabungkan dengan hasil Penghitungan Ulang yang dilakukan oleh Mahkamah terhadap seluruh TPS yang tidak diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang untuk 7 (tujuh) TPS yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa, dan TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017, sebagai berikut: 3.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bartolomeus Mirip dan Deni Miagoni, sebanyak 120 (seratus dua puluh) suara; 3.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 1.076 (seribu tujuh puluh enam) suara; 3.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Natalis Tabuni dan Yann Kobogoyauw, sebanyak 2.048 (dua ribu empat puluh delapan) suara; 3.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4, Tobias Zonngonau dan Hermanus Miagoni, sebanyak 0 (nol) suara; 4. Menetapkan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon berdasarkan Formulir Model C1-KWK yang telah dihitung ulang oleh Mahkamah sebagai berikut: 83 4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bartolomeus Mirip dan Deni Miagoni, sebanyak 6.047 (enam ribu empat puluh tujuh) suara; 4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 33.319 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan belas) suara; 4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Natalis Tabuni dan Yann Kobogoyauw, sebanyak 34.835 (tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh lima) suara; 4.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Tobias Zonngonau dan Hermanus Miagoni, sebanyak 1.856 (seribu delapan ratus lima puluh enam) suara; 5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon setelah dilakukan penggabungan dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 sebagai berikut: 5.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bartolomeus Mirip dan Deni Miagoni, sebanyak 6.167 (enam ribu seratus enam puluh tujuh) suara; 5.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 34.395 (tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh lima) suara; 5.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Natalis Tabuni dan Yann Kobogoyauw, sebanyak 36.883 (tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tiga) suara; 5.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4, Tobias Zonngonau dan Hermanus Miagoni, sebanyak 1.856 (seribu delapan ratus lima puluh enam) suara; 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 Agustus 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Yustus Wonda, S.Sos., M.Si 2.Kirenius Telenggen, S.Th., M.CE Kuasa Pemohon : Jou Hasyim Waimahing, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menyatakan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) distrik yaitu Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Lumo, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 sesuai dengan surat 225 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 37/Kpts/KPU-Kab-030.434166/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2017 Dari Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) distrik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 adalah sah; 3. Menyatakan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) distrik yaitu Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Lumo, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 sesuai dengan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 37/Kpts/KPU-Kab-030.434166/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2017 Dari Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) distrik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PHP.BUP-XV/2017 digabungkan dengan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-030.434166/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 yang tidak diperintahkan untuk dilakukan PSU oleh Mahkamah; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) distrik yaitu Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Molanikime, Distrik Lumo, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri Kabupaten Puncak Jaya, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, sebagai berikut: 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yustus Wonda, S.Sos., M.Si dan Kirenius Telenggen, S.Th., M.CE memperoleh 9.280 (sembilan ribu dua ratus delapan puluh) suara; 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Drs. Henok Ibo dan Rinus Telenggen, memperoleh 37 (tiga puluh tujuh) suara; 226 3) Pasangan Calon Nomor Urut 3 Yuni Wonda, S.Sos., S.I.P., M.M. dan Deinas Geley, S.Sos., M.Si, memperoleh 13.096 (tiga belas ribu sembilan puluh enam) suara. 5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 adalah: 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yustus Wonda, S.Sos., M.Si dan Kirenius Telenggen, S.Th., M.CE memperoleh 61.442 (enam puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua) suara; 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Drs. Henok Ibo dan Rinus Telenggen, memperoleh 34.750 (tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh) suara; 3) Pasangan Calon Nomor Urut 3 Yuni Wonda, S.Sos., S.I.P., M.M. dan Deinas Geley, S.Sos., M.Si, memperoleh 74.125 (tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh lima) suara. 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 7 Agustus 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Dr. (HC) John Tabo, S.E., MBA. 2.Barnabas Weya, S.Pd. Kuasa Pemohon : Adolf Waramori, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menyatakan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang di 18 (delapan belas) distrik yaitu Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Bogonuk, Distrik Kanggime, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Geya, Distrik Gilubandu, Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Tagime, Distrik Umagi, dan Distrik Telenggeme, Kabupaten Tolikara, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sesuai dengan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 34/Kpts/KPU-Kab.TLK/V/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017 Dari Hasil Pemungutan Suara Ulang di 18 (delapan belas) Distrik pasca Putusan Mahkamah Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 adalah sah; 3. Menyatakan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang di 18 (delapan belas) distrik yaitu Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Bogonuk, Distrik Kanggime, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Geya, Distrik Gilubandu, Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Tagime, Distrik Umagi, dan Distrik Telenggeme, Kabupaten Tolikara, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sesuai dengan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 34/Kpts/KPU-Kab.TLK/V/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017 Dari Hasil Pemungutan Suara Ulang di 18 (delapan belas) Distrik pasca Putusan Mahkamah Nomor 14/PHP.BUP-XV/2017 digabungkan dengan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil 424 Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang di 18 (delapan belas) distrik yaitu Distrik Bewani, Distrik Biuk, Distrik Bokondini, Distrik Bokoneri, Distrik Bogonuk, Distrik Kanggime, Distrik Kembu, Distrik Kuari, Distrik Geya, Distrik Gilubandu, Distrik Goyage, Distrik Gundagi, Distrik Lianogoma, Distrik Nabunage, Distrik Nunggawi, Distrik Tagime, Distrik Umagi, dan Distrik Telenggeme, Kabupaten Tolikara, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017, sebagai berikut: 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Usman G. Wanimbo, S.E, M.Si. dan Dinus Wanimbo, S.H., memperoleh 73.205 (tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima) suara; 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amos Yikwa, SP., M.Si. dan Robeka Enembe, S.STP., MKP., memperoleh 1.439 (seribu empat ratus tiga puluh sembilan) suara; 3) Pasangan Calon Nomor Urut 3 DR. (HC) John Tabo, S.E., MBA., dan Barnabas Weya, S.Pd., memperoleh 25.260 (dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh) suara. 5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 adalah: 1) Pasangan Calon Nomor Urut 1 Usman G. Wanimbo, S.E., M.Si., dan Dinus Wanimbo, S.H., memperoleh 116.259 (seratus enam belas ribu dua ratus lima puluh sembilan) suara; 2) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amos Yikwa, SP., M.Si., dan Robeka Enembe, S.STP., MKP., memperoleh 13.216 (tiga belas ribu dua ratus enam belas) suara; 3) Pasangan Calon Nomor Urut 3 DR. (HC) John Tabo, S.E., MBA., dan Barnabas Weya, S.Pd., memperoleh 86.679 (delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh sembilan) suara. 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini. 425 |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 |
| Pemohon | : | 1.Ir. H. Kasra Jaru Munara 2.H. Man Arfah, S.Pdi Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Menolak permohonan Pemohon; 2. Menyatakan hasil perolehan suara PSU di 7 (tujuh) TPS yaitu (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 20/HK.03.1- Kpt/7406/KPU-Kab/VI/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) 7 (tujuh) TPS di 4 (empat) kecamatan dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP- XV/2017 adalah sah. 309 3. Menyatakan hasil perolehan suara PSU di 7 (tujuh) TPS yaitu (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 digabungkan dengan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-026.659470/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 bertanggal 23 Februari 2017 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah. 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang di 7 (tujuh) TPS yaitu (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017, sebagai berikut: a. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ir.H. Kasra Jaru Munara dan H. Man Arfa, S.Pdi, sebanyak 1.016 (seribu enam belas) suara; b. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Tafdil, SE dan Johan Salim, SP, sebanyak 1.046 (seribu empat puluh enam) suara; 5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 sebagai berikut: a. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ir. H. Kasra Jaru Munara dan H. Man Arfa, S.Pdi, sebanyak 39.734 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh empat) suara; 310 b. Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Tafdil, SE dan Johan Salim, SP, sebanyak 41.016 (empat puluh satu ribu enam belas) suara; 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 31/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Drs. Bambang Soenarko 2.Enny Ambarsari, S.H. 3.Radian Jadid 4.Widji Lestari, S.Psi Kuasa Pemohon : Edward Dewaruci, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 Juli 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 108/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Cuna Binti Saenong Dg. Baji 2.Sajariah Dg. Bau 3.Pake Dg. Serang 4.Baso Dg. Limpo 5.Abdul Haris Dg. Nyonri 6.Dra. Musdalipah Dg. Minne 7.Duddin Dg. Ramma 8.Jumriani Dg. Sanging 9.Sakinah Dg. Nginga 10.Mansyur Dg. Bundu 11.Muh. Syarif Kuasa Pemohon : Dr. Saharuddin Daming, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 Juli 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 30/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Zain Amru Ritonga, S.H. Kuasa Pemohon : Virza Roy Hizzal, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 26 Juli 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 3/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Suhaelah, S.H., MBA., Reni Setiawati, S.H., 2.Susi Marfia, S.H. Kuasa Pemohon : - |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 3/PUU-XV/2017 perihal pengujian konstitusionalitas Lampiran Angka I huruf DD Nomor 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian konstitusionalitas Lampiran Angka I huruf DD Nomor 5 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 19 Juli 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 30/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Muh. Samanhudi Anwar Kuasa Pemohon : Juari, S.H., M.Si., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 19 Juli 2017 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |