Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2531 to 2540 of 5030 items

Nomor 75/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Yan Anton Yoteni Kuasa Pemohon : Daniel Tonapa Masiku, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Provisi: Menolak permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 September 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 85/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : PT. Bandung Raya Indah Lestari (Yoseph Soenaryo) Kuasa Pemohon : Syaefullah Hamid, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 1.1. Menyatakan frasa “pihak lain” dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 197 Nomor 2817) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain “dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain”, sehingga:  Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.  Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.  Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbunyi: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan. 1.2. Menyatakan frasa “penyelidikan” dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2817) 198 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan”; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 20 September 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : I Gede Gatot Binawarata Kuasa Pemohon : Abdul Wahab, S.H., Afdaludin, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 September 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Heru Widodo, S.H., M.Hum 2.Arsi Divinubun, S.H., M.H. 3.Andi Syafrani, S.H., MCCL. 4.Misbahuddin Gasma, S.H., M.H 5.Edy Halomoan Gurning, S.H 6.Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H. Kuasa Pemohon : Supriyadi Adi, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 September 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 35/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Anita Rahayu Kuasa Pemohon : Antonius Sujata, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 September 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : IRA HARTINI NATAPRADJA HAMEL Kuasa Pemohon : Zulham Salim, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 88/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Prof. Dr. Saparinah Sadli 2.Sjamsiah Achmad, MA.3.Dra. Siti Nia Nurhasanah 4.Ninuk Sumaryani Widiyantoro 5.Dra. Masruchah 6.Anggiastri Hanantyasari Utami 7.Dra. IM. Sunarsih Sutaryo, APT.,SU 8.Bambang Prajitno Soeroso 9.Wawan Harmawan, S.E. 10.Raden Mas Adwin Suryo Satrianto 11.Supriyanto, S.E. Kuasa Pemohon : Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohon para Pemohon untuk seluruhnya. 315 2. Menyatakan frasa “yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Kartini Sitompul Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Zainal Abidinsyah Siregar Kuasa Pemohon : Ade Kurniawan, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56/PHP.BUP-XV/2017

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon : 1.Benyamin Arisoy, S.E., M.Si. 2.Drs. Nathan Bonai, M.Si Kuasa Pemohon : Iwan Kurniawan Niode, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan