Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2571 to 2580 of 5112 items

Nomor 13/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Ir. H. Jhoni Boetja, S.E 2.Edy Supriyanto Saputro, Amd 3.Ir. Airtas Asnawi 4.Saiful 5.Amidi Susanto 6.Taufan, S.E. 7.Muhammad Yunus 8.Yekti Kurniasih, Amd. Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 53 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Dr. Busyro Muqoddas 2.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), 3. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), 4.Indonesia Corruption Watch (ICW) Kuasa Pemohon : Muhamad Isnur, S.H.I. dkk
Amar Putusan : , 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 47/PUU-XV/2017 perihal pengujian Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan 4 Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti., M.S 2.Rita Hendrawaty Soebagio, M.Si 3.Dr. Dinar Dewi Kania 4.Dr. Sitaresmi Sulistyawati Soekanto 5.Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, S.S., MBA 6.Dr. Sabriaty Aziz 7.Fithra Faisal Hastiadi, S.E., M.A. M.Sc., Ph.D 8.Dr. Tiar Anwar Bachtiar, S.S., M.Hum 9.Sri Vira Chandra D, S.S., MA Kuasa Pemohon : Evi Risna Yanti, S.H. M.Kn., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. -----------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 14 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 83/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Sugihartoyo, S.H., M.H. Kuasa Pemohon : Andy Firasadi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemohon : Sukirno S.Si. Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 51/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H Kuasa Pemohon : Imam Syafi''i, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 78
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 12 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. 2.H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H. Kuasa Pemohon : Abdullah Al Katiri, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 52/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Herdiansyah, S.H., M.H. 2.Ali Hakim Lubis,S.H. Kuasa Pemohon : Hisar Tambunan, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 49/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) Kuasa Pemohon : Muhammad Mahendradatta, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 48/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Yayasan Sharia Law Alqonuni yang diwakili oleh Chandra Furna Irawan Kuasa Pemohon : Ahmad Khozinudin, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Desember 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan