Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2601 to 2610 of 5112 items

Nomor 23/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Sulindro 2.H. Tjahyono Sulindro 3.Benjamin Sulindro 4.Mariana Sulindro 5.Jeannette Sulindro 6.Marcela Sulindro 7.Elisabeth Sulindro 8.Margaretha Sulindro Kuasa Pemohon : Bgd. Syafri, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Oktober 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Muhammad Makmun Ibnu Fuad, S.E 2.Fadhilah Budiono 3.Drs. H. Achmad Syafii, M.Si. 4.Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si. 5.Imron Rosyadi, S.E.M.Si. 6.KH. Imam Ubaidillah, S.Pd. 7.Halili 8.H. Herman Dali Kusuma, M.H. 9.KH. Ali Karrar Shinhaji 10.KH. M. Nurudin A Rachman, S.H. 11.H. Achmad Zaini Kuasa Pemohon : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H. M.S., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan Pemohon X tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon XI untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Oktober 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 104/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.dr. Naomi Patioran, Sp.M. 2.Harmanto, SP. 3.Benny RB. Kowel 4.Erhamsyah, S.E. Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 10 Oktober 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Joelbaner Hendrik Toendan Kuasa Pemohon : Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “surat putusan pemidanaan memuat” tidak dimaknai “surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat”, sehingga Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi berbunyi: Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat: a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa; e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar 83 hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu; k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam 'tahanan atau dibebaskan; l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 10 Oktober 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Anthony Chandra Kartawiria Kuasa Pemohon : Ricky Kurnia Margono, S.H., M.H, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 10 Oktober 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 31/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Sutrisno Nugroho Kuasa Pemohon : Antonius Sujata, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 10 Oktober 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.PT Tunas Jaya Pratama 2.PT Mappasindo 3.PT Gunungbayan Pratamacoal Kuasa Pemohon : Ali Nurdin, SH., S.T., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen”, Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa “termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar”; Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap alat berat; 4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 10 Oktober 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 105/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.ZENURI MAKHRODJI, S.H. 2.DR. (can) SAIFUL ANAM, S.H., M.H. 3.HFR. GHANTY SJAHABUDIN, S.H., M.M. 4.RUDY GUNAWAN, S.H. 5.MUHAMMAD DANIES KURNIARTHA, S.H 6.GUNTHAR HAMING YUDHA, S.H. 7.BENNY HARIS NAINGGOLAN, S.H. 8.SUTARJO, S.H. 9.JOKO PURBOYO, S.H. 10.SYAKHRUDDIN, S.H. 11.FAIJAL SIREGAR, S.H. 12.SUHARTA, S.H., M.H. 13.RAY WAHYU MURNI YULIANTI, S.H. 14.BAKRI, S.H. 15.FUAD ABDULLAH, S.H. M.Si. Kuasa Pemohon : -
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 September 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PUU-XIV/2016

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Drs. Burhan Manurung, MA Kusa Pemohon :-
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 28 September 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18/PUU-XV/2017

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ir. Sri Bintang Pamungkas, MSISE., PhD Kuasa Pemohon : Muhammad Anwar, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) tidak dapat diterima; 2. a. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) untuk sebagian; b. Menyatakan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 28 September 2017
File Pendukung : Dokumen Putusan