Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2331 to 2340 of 5030 items
Nomor 68/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Drs. Martinus Nuroso, M.M Kuasa Pemohon : - |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 25 Oktober 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 61/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Drs. Obed Naitboho, M.Si. dan Alexander Kase, S.Pd. K. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menyatakan adanya ketidaklengkapan dan ketidakautentikan dokumen untuk melakukan pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 yaitu Formulir Model C1-KWK asli berhologram dan Formulir Model C1.Plano-KWK asli berhologram 143 sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan pada 30 TPS sehingga perolehan suaranya tidak terjamin validitasnya; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018, tertanggal 8 Juli 2018 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di 30 TPS yaitu: 1) TPS 2 Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan. 2) TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Fenun, TPS 4 Desa Kualeu, TPS 1 dan TPS 2 Desa Lanu, TPS 3 Desa Anin, TPS 2 Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan. 3) TPS 4 Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih. 4) TPS 1 Desa Nefokoko dan TPS 1 Desa Halme, Kecamatan Mollo Utara. 5) TPS 1 Desa Koa dan TPS 1 Desa Oeluban, Kecamatan Mollo Barat. 6) TPS 1 Desa Leonmeni, Kecamatan Boking. 7) TPS 4 Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin. 8) TPS 1 dan TPS 2 Desa Besleu, Kecamatan Fautmolo. 9) TPS 1 Desa Tesiayofanu, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Fatu Ulan, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Falas, Kecamatan Ki’e. 10) TPS 3 Desa Minesatbubuk, TPS 1 dan TPS 2 Desa Laob, Kecamatan Polen. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 di 30 TPS yaitu: 1) TPS 2 Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan. 2) TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Fenun, TPS 4 Desa Kualeu, TPS 1 dan TPS 2 Desa Lanu, TPS 3 Desa Anin, TPS 2 Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan. 3) TPS 4 Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih. 4) TPS 1 Desa Nefokoko dan TPS 1 Desa Halme, Kecamatan Mollo Utara. 5) TPS 1 Desa Koa dan TPS 1 Desa Oeluban, Kecamatan Mollo Barat. 6) TPS 1 Desa Leonmeni, Kecamatan Boking. 7) TPS 4 Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin. 144 8) TPS 1 dan TPS 2 Desa Besleu, Kecamatan Fautmolo. 9) TPS 1 Desa Tesiayofanu, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Desa Fatu Ulan, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Desa Falas, Kecamatan Ki’e. 10) TPS 3 Desa Minesatbubuk, TPS 1 dan TPS 2 Desa Laob, Kecamatan Polen. 4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang disupervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan pengawasan secara ketat yang disupervisi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Komisi Pemilihan Umum untuk masing-masing melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 tersebut selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dan Kepolisian 145 Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 26 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/PHP.KOT-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tegal Tahun 2018 |
| Pemohon | : | K.H. Habib Ali Zaenal Abidin, S.E. dan Tanty Prasetyoningrum |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 17 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 6/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Drs. H. Hamdan Datunsolang dan Drs. Murianto Babay, M.M. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 17 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018 |
| Pemohon | : | K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc. dan Ir. M. Al Yasin Ali, M.MT. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 809 1. Menyatakan telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta pelanggaran di dua kecamatan yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018; 2. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao dengan terlebih dahulu melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing- masing pemilih yang memiliki hak pilih, yang didahului dengan melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dengan perbaikan penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil supervisinya dalam pemungutan suara ulang 810 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk masing-masing melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil pengawasannya dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Halmahera Utara, Kepolisian Resor Halmahera Barat, Kepolisian Resor Kepulauan Sula, dan Kepolisian Resor Pulau Taliabu, serta Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 17 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 51/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Robertus Waraopea, S.H. dan Albert Bolang, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 17 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 52/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Wilhelmus Pigai dan Athanasius Allo Rafra, S.H., M.Si. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 17 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 53/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Hans Magal, S.P. dan Abdul Muis, S.T., M.M. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 17 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 67/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Philipus B. Wakerkwa, S.E, M.Si dan H. Basri |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 17 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 68/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edoway |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 17 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |