Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2341 to 2350 of 5030 items
Nomor 71/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Paniai Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Dr. Hengki Kayame, S.H., M.H. dan Drs. Yeheskiel Tenouye |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 17 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Cirebon Tahun 2018 |
| Pemohon | : | H. Bamunas Setiawan Boediman, M.B.A. dan Effendi Edo, S.AP., M.Si. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menyatakan telah terjadi pembukaan kotak suara beberapa TPS oleh KPPS bertempat di PPS sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 yang signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 100/PL.03.6-Kpt/3274/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018, tertanggal 4 Juli 2018 sepanjang perolehan suara: 1) Kecamatan Kesambi di: a. TPS 15 Kelurahan Kesambi. b. TPS 15 Kelurahan Drajat. c. TPS 16 Kelurahan Drajat. 2) Kecamatan Kejaksan di: TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, TPS 28 Kelurahan Kesenden. 361 3) Kecamatan Lemahwungkuk di: a. TPS 16 Kelurahan Kesepuhan. b. TPS 15 Kelurahan Panjunan. 4) Kecamatan Pekalipan di TPS 10 Kelurahan Jagasatru. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018 sepanjang empat kecamatan, yaitu: 1) Kecamatan Kesambi di: a. TPS 15 Kelurahan Kesambi. b. TPS 15 Kelurahan Drajat. c. TPS 16 Kelurahan Drajat. 2) Kecamatan Kejaksan di: TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, TPS 28 Kelurahan Kesenden. 3) Kecamatan Lemahwungkuk di: a. TPS 16 Kelurahan Kesepuhan. b. TPS 15 Kelurahan Panjunan. 4) Kecamatan Pekalipan di TPS 10 Kelurahan Jagasatru. 4. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan supervisi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018; 362 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018 tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Kota Cirebon, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cirebon Tahun 2018 tersebut selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Resor Kota Cirebon dan Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sampai dengan laporan tersebut disampaikan kepada Mahkamah sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 12 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Deiyai Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Inarius Douw dan Anakletus Doo |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan cara noken di semua TPS di Distrik Kapiraya dan di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018, bertanggal 8 Juli 2018, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Kapiraya serta perolehan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat; 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 93 TPS 1 Mogodagi; TPS 1 Yamouwitina; TPS 1 Uwe Onagei; TPS 1 Idego; serta TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Komauto, Distrik Kapiraya; serta di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat, yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018 dengan supervisi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum serta dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Deiyai yang disupervisi oleh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu; 5. Memerintahkan Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU- Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018, bertanggal 8 Juli 2018, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Deiyai dan Kepolisian Daerah Papua untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 12 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sampang Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Drh. H. Hermanto Subaidi, M.Si. dan H. Suparto |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menyatakan telah terjadi pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan tidak logis; 184 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki; 3. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan supervisi, serta kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sampang untuk melakukan pengawasan secara ketat yang disupervisi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum; 5. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Resor Sampang dan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Sela / Provisi |
| Tanggal Putusan | : | 5 September 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 7/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Biak Numfor Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Nichodemus Ronsumbre dan Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 10 Agustus 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 16/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Timur Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Tarsisius Sjukur dan Yoseph Byron Aur, S.Sos. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 10 Agustus 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 18/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Puncak Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago, yang dalam hal ini diwakili oleh Paus Kogoya., S.IP., selaku ketua dan Alfius Tabuni, S.E., selaku sekretaris |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 10 Agustus 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 21/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Maluku Tenggara Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Esebius Utha Safsafubun, S.I.P. dan Abdurrahman Matdoan, S.Pd.I. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 103 |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 10 Agustus 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 60/PHP.BUP-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Alor Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Dr. Imanuel Ekadianus Blegur, M.Si. dan H. Taufik Nampira, S.P., M.M. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 10 Agustus 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur SULAWESI TENGGARA Tahun 2018 |
| Pemohon | : | Rusda Mahmud dan Ir. H. LM. Sjafei Kahar |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 10 Agustus 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |