Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 161 to 170 of 5030 items

Nomor 60/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon : Dahliana Hasan, S.H, M.Tax., Ph.D., Ferry Fathurokhman, S.H, M.H., Ph.D., Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, S.H., M.H., Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ferdi, SH., M.Hum., Dr. Suherman, S.H., LL.M., Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Endrianto Bayu Setiawan, S.H., Iren Sudarya, Ahmad Reihan Thoriq.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dalam proses pembentukan lembaga akreditasi mandiri dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu masing-masing program studi setelah mendapatkan kesepakatan atau persetujuan bersama dari Badan Kerja Sama (BKS) setiap program studi”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 251/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Pemohon : Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 249/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon : Wahyu Nuur Sa'diyah, Anggun Febrianti, dan Lena Dea Pitrianingsih
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. 55
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 248/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
Pemohon : Beryl Hamdi Rayhan
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 242/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemohon : Naila Ammara, Fanesa Aulia, Ridho Fadilla Razaq, dkk
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 236/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon : Arkaan Wahyu Rea
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 252/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Pemohon : Windu Wijaya
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 233/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Yudi Syamhudi Suyuti, S.Sos.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 217/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Muhamad Firdaus Oiwobo, S.H.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 48
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 253/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon : Windu Wijaya
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 19 Januari 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan