Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 151 to 160 of 5030 items
Nomor 246/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja |
| Pemohon | : | Suhari |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 Januari 2026 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 111/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
| Pemohon | : | Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B., Sp.BP., Sub.Sp. EL. |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “dan merupakan alat kelengkapan Konsil” dalam norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”, sehingga norma Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin 522 ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan unsur keanggotaan Konsil”; 3. Menyatakan frasa “merupakan alat kelengkapan Konsil dan” dalam norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “merupakan unsur keanggotaan Konsil dan”, sehingga norma Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur keanggotaan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.”; 4. Menyatakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang keberlakuannya menyesuaikan dengan Putusan a quo dan tetap menjamin independensi Kolegium”; 5. Menyatakan frasa “serta etika dan disiplin profesi” dalam norma Pasal 421 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang 523 kata “masyarakat” tidak dimaknai, “yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar”, sehingga norma Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi, “Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat yang melibatkan kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.”; 7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 30 Januari 2026 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 145/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers |
| Pemohon | : | Irfan Kamil [Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)] dan Ponco Sulaksono [Sekjen Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)] |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”. 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. --------------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 19 Januari 2026 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 198/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun |
| Pemohon | : | PT. Pasaraya International Hedonisarana yang diwakili oleh Medina selaku Direktur |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 19 Januari 2026 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 208/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah |
| Pemohon | : | Siti Aisah, S.Pd. |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 19 Januari 2026 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 222/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan |
| Pemohon | : | Husnul Jamil (Pemohon I), Rizal Bakri Rahayaan (Pemohon II), Hamka Arsad Refra (Pemohon III), M. Isbullah Djalil (Pemohon IV), Yusril Toatubun (Pemohon V), dan Heri Febrian (Pemohon VI) |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon VI untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 19 Januari 2026 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 223/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Pemohon | : | Zico Leonard Djagardo Simanjuntak |
| Amar Putusan | : | 1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 19 Januari 2026 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 231/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana |
| Pemohon | : | Wawan Hermawan |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pejabat pada masing- masing tingkatan pemeriksaan”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 19 Januari 2026 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 241/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara |
| Pemohon | : | Gama Mulya (Pemohon I), Helmi (Pemohon II) |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 19 Januari 2026 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 244/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak |
| Pemohon | : | PT Arion Indonesia yang diwakili oleh Diana Isnaini |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 19 Januari 2026 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |