Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1621 to 1630 of 5132 items

Nomor 17/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon : Muhammad Reynaldi Ariananda Arkiang., S.H., LL.M.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 17/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Jaya Suprana
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 29 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 9/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon : Ricki Martin Sidauruk
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 9/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan 4 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 9/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 10 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 154/PHP.BUP-XX/2022

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon : Lakius Peyon, SST.Par.; Nahum Mabel, S.H.
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 10 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon : Lakius Peyon, SST.Par.; Nahum Mabel, S.H.
Amar Putusan : 1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 2. Menyatakan sah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, bertanggal 30 Januari 2022. 3. Menyatakan Perolehan suara yang benar Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nahor Nekwek - John W. Wilil) adalah 48.504 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon - Nahum Mabel) adalah 41.548 suara. 4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nahor Nekwek - John W. Wilil) sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 10 Maret 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 7/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Ikhwan Mansyur Situmeang
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 24 Februari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 6/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : 1. Tamsil Linrung, sebagai Pemohon I; 2. Fahira Idris, SE., M.H., sebagai Pemohon II; dan 3. Edwin Pratama Putra, S.H., M.H., sebagai Pemohon III.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 24 Februari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 5/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Lieus Sungkharisma
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 24 Februari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Gatot Nurmantyo
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 24 Februari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 68/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : H. Bustami Zainudin S.pd., M.H. dan H. Fachrul Razi, M.I.P.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 24 Februari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan