Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1621 to 1630 of 5030 items

Nomor 1/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terhadap UUD 1945
Pemohon : Wielfried Milano Maitimu, S.H., M.Si
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 8/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon : Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 30
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terhadap UUD 1945
Pemohon : Rega Felix
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 14/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945
Pemohon : Rowindo Hatorangan Tambunan
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 23
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 15/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945
Pemohon :
  1. Cepi Arifiana;
  2. M. Dedy Hardinianto, S.H.;
  3. Garribaldi Marandita;
  4. Mubarak.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) sepanjang kalimat “Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon : NAHUM MABEL, S.H.; LAKIUS PEYON, S.St. Par
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU- Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020; 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi 134 John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya; 10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021
Pemohon :
  1. Drs. H. DAHLAN HASAN NASUTION;
  2. H. ASWIN
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 26 April 2021; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 3 Mei 2021; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan 145 Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Pemohon :
  1. H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;
  2. FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 262 Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 142/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2021
Pemohon :
  1. Hj. HASNAH HARAHAP, S.E.;
  2. Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, M.M.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, permohonan tidak jelas, adalah tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 919/PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 1 Mei 2021. 3. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. 4. Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/ IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, tanggal 27 April 2021. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 30 April 2021; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020; 161
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan