Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1601 to 1610 of 5030 items

Nomor 18/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Pancasila
Pemohon : Muhamad Taufiq, S.Kom.
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 22/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945
Pemohon : 1. Yayasan Auriga Nusantara, yang diwakili oleh Timer Manurung (selaku Ketua Pengurus), Syahrul Fitra (selaku Sekretaris Pengurus), dan Triana Ramdani (selaku Bendahara Pengurus) sebagai Pemohon I; 2. Perkumpulan Kaoem Telapak, yang diwakili oleh Mardi Minangsari (selaku Ketua Pengurus) dan Wishnu Tirta Setiadi (selaku Wakil Ketua Pengurus) sebagai Pemohon II.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon : Moch Ojat Sudrajat S
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 35/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap UUD 1945
Pemohon : Moch Ojat Sudrajat S
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 35/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian frasa “warga masyarakat yang dirugikan” dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 35/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 36/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap UUD 1945
Pemohon : Moch Ojat Sudrajat S
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian frasa “gugatan ke pengadilan” sepanjang dimaknai sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 2/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945
Pemohon : Joshua Michael Djami
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 7/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman terhadap UUD 1945
Pemohon : Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap UUD 1945
Pemohon : Ir. Sri Bintang Pamungkas, MSISE., Phd.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Herifuddin Daulay
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2021
Pemohon : H. Hendrajoni, S.H., M.H., dan Hamdanus, S.Fil.I., M.Si
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan