Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1591 to 1600 of 5030 items

Nomor 61/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap UUD 1945
Pemohon : Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dalam hal ini diwakili oleh Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -----------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhadap UUD 1945
Pemohon : PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali, yang diwakili oleh Pribadi Budiono selaku Direktur Utama
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”. Sehingga, Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) yang semula berbunyi, “Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”, menjadi selengkapnya berbunyi “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak 127 memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 September 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 17/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945
Pemohon : 1. Rosiana Simon; 2. Kok An.
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap UUD 1945
Pemohon : Muhammad Helmi Kamal
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 29/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon : H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 33/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap UUD 1945
Pemohon : 1. Hj. Nurhasanah, S.H., M.H., selaku Pemohon I; 2. H. Khoerul Huda, S.T., M.M., selaku Pemohon II.
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 September 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon : 1. Martondi, sebagai Pemohon I; 2. Naloanda, sebagai Pemohon II; 3. M. Gontar Lubis, sebagai Pemohon III; dan 4. Muhammad Yasid, sebagai Pemohon IV
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020
Pemohon : 1. Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M. Si.; 2. Tabroni Bin M. Cahya.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021; 3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020
Pemohon : 1. Yufinia Mote, S.SiT.; 2. Muhammad Darwis.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021; 3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 September 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon : Muh. Yusuf Sahide, S.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Agustus 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan